Rabu, 16 November 2011

PP 45, 1990, Perubahan PP 10.1983



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristeri lebih dari seorang dan dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;

PMA, 11, 2007, Pencatatan Nikah



 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;

PMA, 1,1994, Pendaftaran Nikah WNI di LN



 PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.

PMA 30, 2005, Wali Hakim



 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG : WALI HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;
b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim;

Minggu, 06 November 2011

Intiqal Wali Nikah


INTIQAL WALI NIKAH[1]
Oleh : Toto Supriyanto, M.Ag


A.     Pendahuluan
          Akad pernikahan merupakan akad yang istimewa daripada akad-akad lainnya seperti jual-beli atau gadai. Akad nikah dianggap oleh ulama sebagai hal yang harus ditangani dengan hati-hati (aqd khatir)[2] karena akan be...rimplikasi kepada anak dan hal-hal lain yang ditimbulkan karena pernikahan seperti hak warisan.
Salah satu unsur yang paling utama dari akad nikah adalah wali nikah. Hanya wali nikah yang memiliki hak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya. Hak ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri[3]. Jika wanita menikahkan dirinya sendiri, maka berarti ia telah berzina.
          Tetapi dalam realitanya, wali nikah yang berhak menikahkan terkadang kehilangan hak perwaliannya karena hal-hal tertentu, yang mengharuskan hak walinya berpindah kepada wali nikah lain yang dalam hierarki berada pada ring yang lebih jauh daripadanya. Perpindahan hak wali nikah ini dalam term fiqh dikenal dengan intiqal wali nikah.