Selasa, 24 Januari 2012

Pendidikan Agama dalam Keluarga


PENDIDIKAN AGAMA DALAM KELUARGA
Oleh : Rohwan, MSI

A. Pendahuluan
            Pendidikan agama dalam keluarga menempati posisi yang strategis di tengah-tengah kehidupan keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Ia pun merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat yang pada gilirannya bisa mengubah bangsa besar di kemudian hari. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana supaya anak bisa mengembangkan potensi dirinya ke arah yang lebih baik. Untuk menuju ke arah tersebut, agama merupakan salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian. Agama perlu dikenalkan kepada seluruh angota keluarga, terutama kepada anak sejak masih dini bahkan ketika masih dalam kandungan.
            Islam memandang bahwa anak mempunyai potensi untuk dikembangkan, tergantung dari cara orang tua/pendidik memberi warna kepada anak. Islam juga melihat dari sisi anak bahwa kelak dia akan menciptakan sejarah, sebagimana tersirat dari sabda Rasulullah SAW. “Didiklah anak-anakmu, sesungguhnya mereka dijadikan untuk menghadapi zaman yang tidak sama dengan zaman kamu”      

DASAR-DASAR PERKAWINAN


DASAR –DASAR PERKAWINAN
Oleh : Rohwan, MSI


A. Definisi Perkawinan
       Kata nikah atau ziwaj adalah bahasa Arab yang dalam bahasa Indonesia diartikan “kawin”. Secara lugawi (etimologi), nikah berarti “bersenggama atau “bercampur”. Para ulama fiqih memberikan pengertian yang beragam terhadap kata nikah tersebut, namun secara keseluruhan  mempunyai kesamaan antara satu dan yang lainnya, yang dapat disimpulkan sebagai berikut : “ nikah/kawin  adalah akad yang ditetapkan oleh syara bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang senang dengan kehormatan (kemaluan) seorang istri dan seluruh tubuhnya”.
       Sejalan dengan perkembangan zaman dan pemikiran manusia, pengertian nikah (yang hanya mengandung kebolehan bersenggama) tersebut mengalami penambahan unsur lain yang timbul akibat adanya perkawinan tersebut. seperti pengertian yang dikemukanan Undang-undang Perkawinan (UU No, 1 tahun 1974), yaitu : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”.