Senin, 16 Juli 2012


ETIKA PERGAULAN DALAM ISLAM
Disampaikan Oleh : Rohwan, MSI*)

“ Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat [49]:13)

Agama Islam adalah agama sempurna, dimana seluruh aspek kehidupan manusia diatur sedemikian rupa termasuk masalah pergaulan. Pergaulan adalah satu cara seseorang untuk bersosialisasi dengan lingkungannya. Bergaul dengan orang lain menjadi satu kebutuhan yang sangat mendasar, bahkan bisa dikatakan wajib bagi setiap manusia yang “masih hidup” di dunia ini. Sungguh menjadi sesuatu yang aneh atau bahkan sangat langka, jika ada orang yang mampu hidup sendiri. Karena memang begitulah fitrah manusia. 

Senin, 18 Juni 2012


ANALISIS JABATAN KEPALA KUA

1.         Nama Jabatan    : Kepala KUA/PPN/PPAIW Kecamatan Pandak
2.         Kode Jabatan      : -
3.         Unit Kerja            : KUA Kecamatan Pandak    
Eselon II                : Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi D.I. Yogyakarta
Eselon III               : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul
4.         Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : Eselon IVb dibawah struktur Kepala Kankemenag
5.     IKHTISAR JABATAN:
Menyusun rencana kerja operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan menyelia, serta mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan layanan urusan agama Islam dan pembinaan haji di wilayah kecamatan, berdasarkan program kerja dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi.

Selasa, 17 April 2012

Psikologi Perkawinan

            PSIKOLOGI PERKAWINAN
       Oleh : Rohwan, MSI

A. PENDAHULUAN
       Bagi kebanyakan orang, perkawinan adalah suatu yang  sangat diharapkan dan sangat dipersiapkan. Oleh karena itu, tidak jarang orang mencari berbagai informasi mengenai perkawinan: dengan bertanya pada orang tua atau teman, membaca buku, atau dibekali dengan berbagai informasi tentang perkawinan melalui kursus  pengantin dan lain-lain. Kadang yang tidak kalah penting bagi calon pasangan suami-isteri adalah juga bagaimana pesta pernikahan akan diselenggarakan, pakaian apa yang akan dikenakan, dan kemana akan berbulan madu.
       Namun, yang paling penting dari semua persiapan perkawinan adalah persiapan mental dari calon pasangan itu sendiri. Persiapan mental ini dimulai dari hal yang paling sederhana, yaitu mengenal dan memahami pasangan serta memahami arti pernikahan bagi diri sendiri. Bagaimana mengenal pasangan itulah yang dibahas dalam Psikologi Perkawinan. lebih jelasnya Psikologi perkawinan adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia atau gejala-gejala kejiwaan dan perbuatan sehubungan dengan perkawinan.
           

Minggu, 26 Februari 2012

Menggapai Kel. Sakinah dengan Berasuransi

MENGGAPAI HIDUP SAKINAH
DENGAN BERASURANSI (SYARIAH)
Oleh : Rohwan, MSI


Sekilas tampak tidak ada hubungannya antara konsep “sakinah” dengan berasuransi, Tetapi jika kita kaji lebih lanjut akan nampak peranan yang cukup signifikan, bahwa dengan berasuransi (syariah) akan mendukung terwujudnya keluarga yang sakinah.  Kita coba  ingat kembali kembali bahwa diantara tujuan disyariatkannya perkawinan adalah membentuk keluarga yang senantiasa memperoleh ketenangan (sakinah ), cinta (mahabbah ) dan kasih sayang ( rohmah).  Quraish Shihab menulis, kata Sakinah berasal dari kata sakana yang berarti tenang atau diamnya sesuatu setelah bergejolak. Perkawinan adalah pertemuan antara pria dan wanita, yang seharusnya menjadikan keduanya yang sebelumnya penuh gejolak dan gelora menjadi tenang dan tenteram setelah menikah.

Minggu, 19 Februari 2012

Foto Mesra Calon Pengantin


Foto Mesra Dalam Undangan


MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/ resepsi pernikahan dari masyarakat  yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose mesra, padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami istri, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja, sementara ada  yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua, misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll,  bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini.

Tunangan dan Tukar Cincin


Tunangan dan Tukar Cincin

A. MASALAH

Salah satu kebiasaan masyarakat yang masih sering dilakukan sebelum pelaksanaan akda nikah adalah tunangan yang biasanya disertai acara tukar cincin. Tunangan  dimaknai sebagai kesepakatan awal  antara dua keluarga untuk menjodohkan putra putrinya. Acara tersebut satu sisi bernilai positif karena mengandung semangat silaturahmi, tetapi dampak dari tunangan ini kadang oleh calon suami dan calon istri dimaknai sebagai ikatan setengah resmi, sehingga keduanya seakan sudah boleh melakukan hal-hal yang terlarang. Nah sebenarnya bagaimana pandangan syariah tentang tunangan ini, dan bagaimana pula hokum laki-laki memakai cincin kawin

Pernikahan Jarak Jauh


PERNIKAHAN JARAK JAUH

PERMASALAHAN
Di masa sekarang ini telah terjadi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat, yang dengannya kehidupan manusia terlihat semakin mudah dan cepat. Kita saksikan sehari-hari betapa mudahnya orang berbelanja, bertransaksi, mengirim uang, membayar tagian, itu semua dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah dan tidak harus bertemu langsung dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kesemuannya itu berkat kemajuan teknologi yang bernama internet, Handphone dan segala jenis media komunikasi yang melingkupinya. Sebagai dampak dari kemajuan tersebut orang Islam mulai berfikir dan bertanya bisakah dengan sarana telekomunikasi yang ada pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan antar wilayah atau antar negara dimana mempelai pria terpisahkan jarak dengan wali mempelai perempuan. Jadi proses ijab qabul dilakukan cukup melalui alat komunikasi tersebut. Inilah yang akan kita bahas dalam bahsul masail kali ini.

Selasa, 14 Februari 2012


MANAJEMEN KELUARGA
Oleh : Rohwan, MSI

PENDAHULUAN 
 
          Akhir-akhir ini masalah manajemen sudah mulai dihubungkan dengan keberhasilan suatu keluarga. Bahwa untuk mencapai tujuan berkeluarga perlu adanya sistem pengelolaan yang disebut dengan manajemen. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa manajemen adalah proses penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. Pendapat lain menyebutkan bahwa manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana mengatur dan memimpin serta menggerakkan orang untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
          Walaupun belum dilaksanakan secara teratur, sejak dahulu kala nenek moyang kita  telah melaksanakan prinsip-prinsip manajemen dalam berkeluarga, misalnya ketika akan memilih calon menantu, terlebih dahulu keluarga mengadakan musyawarah untuk membuat rencana kerja, membagi tugas dan membuat penilaian terhadap calon menantu tersebut. Penilaian biasanya berkisar dari latar belakang keluarga, perilaku,  dan harapan masa depannya, atau dikenal dengan sebutan “bibit, bebet dan bobot”.

Senin, 13 Februari 2012


KESEHATAN REPRODUKSI
Oleh : Rohwan, MSI

Semua makhluk hidup termasuk manusia, memiliki penyaluran kebutuhan biologis untuk melanjutkan keturunan yang disebut reproduksi. Reproduksi adalah suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidupnya. Reproduksi terkait dengan organ reproduksi sebagai alat yang berfungsi untuk reproduksi manusia. Adapun kesehatan reproduksi adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh seseorang. Pengertian sehat disini tidak semata-mata bebas dari penyakit namun juga sehat secara mental, sosial dan kultural. Pandangan Islam terhadap reproduksi sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an berikut ini : QS. As-Syuura : 49-50, QS. Al-An’am : 151 dan QS. At Thariq ayat 5-7.

Kamis, 02 Februari 2012


KUA PANDAK MASUK SEKOLAH


Kepala KUA Kec. Pandak, Rohwan, MSI beserta Tim Pembina UKS belum lama ini melakukan Sidak (Silaturahmi mendadak ) ke sejumlah sekolah di wilayah kecamatan Pandak. Silaturrahmi ini bertujuan untuk melakukan pemantauan sekaligus pembinaan kepada para pedagang jajanan yang berjualan di lingkungan sekolah. Rohwan menjelaskan “ kegiatan ini didasarkan atas keprihatinan akan maraknya pemberitaan di media terkait perilaku pedagang jajanan di sekolah yang menggunakan bahan yang tidak proporsional dan bahkan yang tidak layak  untuk bahan dagangan seperti borak, pemanis dan penyedap yang tidak seimbang, bahan kedaluwarsa yang dimungkinkan menimbulkan dampak buruk terhadap konsumen dalam hal ini para siswa.

Selasa, 24 Januari 2012

Pendidikan Agama dalam Keluarga


PENDIDIKAN AGAMA DALAM KELUARGA
Oleh : Rohwan, MSI

A. Pendahuluan
            Pendidikan agama dalam keluarga menempati posisi yang strategis di tengah-tengah kehidupan keluarga, karena keluarga merupakan lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah bersatu. Ia pun merupakan lembaga terkecil dalam masyarakat yang pada gilirannya bisa mengubah bangsa besar di kemudian hari. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana supaya anak bisa mengembangkan potensi dirinya ke arah yang lebih baik. Untuk menuju ke arah tersebut, agama merupakan salah satu faktor yang perlu mendapatkan perhatian. Agama perlu dikenalkan kepada seluruh angota keluarga, terutama kepada anak sejak masih dini bahkan ketika masih dalam kandungan.
            Islam memandang bahwa anak mempunyai potensi untuk dikembangkan, tergantung dari cara orang tua/pendidik memberi warna kepada anak. Islam juga melihat dari sisi anak bahwa kelak dia akan menciptakan sejarah, sebagimana tersirat dari sabda Rasulullah SAW. “Didiklah anak-anakmu, sesungguhnya mereka dijadikan untuk menghadapi zaman yang tidak sama dengan zaman kamu”      

DASAR-DASAR PERKAWINAN


DASAR –DASAR PERKAWINAN
Oleh : Rohwan, MSI


A. Definisi Perkawinan
       Kata nikah atau ziwaj adalah bahasa Arab yang dalam bahasa Indonesia diartikan “kawin”. Secara lugawi (etimologi), nikah berarti “bersenggama atau “bercampur”. Para ulama fiqih memberikan pengertian yang beragam terhadap kata nikah tersebut, namun secara keseluruhan  mempunyai kesamaan antara satu dan yang lainnya, yang dapat disimpulkan sebagai berikut : “ nikah/kawin  adalah akad yang ditetapkan oleh syara bahwa seorang suami dapat memanfaatkan dan bersenang senang dengan kehormatan (kemaluan) seorang istri dan seluruh tubuhnya”.
       Sejalan dengan perkembangan zaman dan pemikiran manusia, pengertian nikah (yang hanya mengandung kebolehan bersenggama) tersebut mengalami penambahan unsur lain yang timbul akibat adanya perkawinan tersebut. seperti pengertian yang dikemukanan Undang-undang Perkawinan (UU No, 1 tahun 1974), yaitu : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri  dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa”.

Rabu, 16 November 2011

PP 45, 1990, Perubahan PP 10.1983



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristeri lebih dari seorang dan dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;

PMA, 11, 2007, Pencatatan Nikah



 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;

PMA, 1,1994, Pendaftaran Nikah WNI di LN



 PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.

PMA 30, 2005, Wali Hakim



 PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2005
TENTANG : WALI HAKIM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  : a. bahwa keabsahan suatu pernikahan menurut agama Islam ditentukan antara lain oleh adanya wali nikah. Karena itu apabila wali nasab tidak ada, atau maqfud (tidak diketahui dimana keberadaannya) atau berhalangan atau tidak memenuhi syarat atau adhal (menolak), maka wali nikahnya adalah wali hakim;
b. bahwa berhubung Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Wali Hakim;

Minggu, 06 November 2011

Intiqal Wali Nikah


INTIQAL WALI NIKAH[1]
Oleh : Toto Supriyanto, M.Ag


A.     Pendahuluan
          Akad pernikahan merupakan akad yang istimewa daripada akad-akad lainnya seperti jual-beli atau gadai. Akad nikah dianggap oleh ulama sebagai hal yang harus ditangani dengan hati-hati (aqd khatir)[2] karena akan be...rimplikasi kepada anak dan hal-hal lain yang ditimbulkan karena pernikahan seperti hak warisan.
Salah satu unsur yang paling utama dari akad nikah adalah wali nikah. Hanya wali nikah yang memiliki hak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya. Hak ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri[3]. Jika wanita menikahkan dirinya sendiri, maka berarti ia telah berzina.
          Tetapi dalam realitanya, wali nikah yang berhak menikahkan terkadang kehilangan hak perwaliannya karena hal-hal tertentu, yang mengharuskan hak walinya berpindah kepada wali nikah lain yang dalam hierarki berada pada ring yang lebih jauh daripadanya. Perpindahan hak wali nikah ini dalam term fiqh dikenal dengan intiqal wali nikah.

Senin, 31 Oktober 2011

Menggapai Pernikahan Ideal

MENGGAPAI PERNIKAHAN YANG IDEAL MENURUT ISLAM
Munbazigh, S.Ag, MHI

A.  PENDAHULUAN.
      Adalah  suatu qodrat dan merupakan tuntutan psikologis jika seorang anak manusia yang sudah memasuki masa pubertas akan tertarik dengan lawan jenisnya dan mendapat tamu kehormatan “jatuh cinta”. Oleh karena itu agar ‘rasa tertarik ini’ (baca; nafsu sahwat) dapat bernilai positif dan diridloi oleh Allah SWT, manusia telah diberi seperangkat peraturan   pernikahan  yang merupakan bagian yang tak terpisahkan  dari Hukum Islam secara keseluruhan, yang kesemuanya merupakan pedoman manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia dalam rangka ketundukkan dan kepasrahan kepada Sang Pencipta  manusia dan Pencipta rasa cinta.