Jumat, 09 September 2011

Peran dan Fungsi Masjid


PERAN DAN FUNGSI TAKMIR MASJID
Oleh : Imam Mawardi
Pendahuluan
Takmir Masjid adalah sekumpulan orang yang mempunyai kwajiban memakmurkan masjid. Takmir masjid sebenarnya telah bermakna kepengurusan masjid, namun tidak salah bila kita menyebut “Pengurus Takmir Masjid”. Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang memakmurkan masjid Allah ialahorang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan  tidak takut kecuali hanya kepada Allah. Karena itu semoga mereka termasuk orang-orang yang mendapat hidayah“. (QS. At-Taubah : 18). Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan bahan renungan para Takmir di dalam melaksanakan tugas ketakmirannya.

Rabu, 07 September 2011

Filosofi Ilmu Padi, Pohon Kelapa, dan Buah Kurma


Filosofi Ilmu Padi, Pohon Kelapa, dan Buah Kurma
(Refleksi Idul Fitri)[1]
Oleh: Muhammad Taufik, MA

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mencari makna dibalik makna, tidak hanya sekedar mencari makna yang tersurat, tapi lebih dari itu berusaha mencari makna yang tersirat. Semua itu berorientasi pada kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya secara indra dan pengalaman (empirik), dan dapat dibuktikan dengan dalil-dalil logika yang rasional. Bila seorang yang berfikir filosofis artinya ia mencoba untuk mencapai tujuan tertinggi dari filsafat, yaitu kebijaksanaan (wisdom). Orang yang berpikir kritis dengan cara  filsafat juga merupakan refresentasi nilai-nilai filsafat yang cinta kepada kebijaksnaan, karena makna harfiah dari filsafat itu sendiri adalah cinta kebijaksanaan (philos=cinta, sophos=kebijaksanaan).[2] Agar kita bisa mencapai maqom (level) tersebut, maka diri kita, alam semesta dan segala isinya bisa menjadi media kita untuk mendulang ilmu pengetahuan dan merengkuh kebijaksanaan.

Selasa, 06 September 2011

UU No. 1 Tahun 1974


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR I TAHUN 1974
TENTANG
PERKAWINAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita¬-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.