Senin, 10 Oktober 2011

Analisis Kebijaka Program DBKS

ANALISIS ATAS KEBIJAKAN
PROGRAM PEMBINAAN GERAKAN  KELUARGA SAKINAH
Oleh : Rohwan, S.Ag. MSI

Pendahuluan
Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebuah terminology yang diberikan kepada kegiatan keagamaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pendidikan agama, penyuluhan keluarga dan lain-lain yang sedang dan telah dilakukan oleh masyarakat selama ini. Kegiatan-kegiatan itu pada mulanya dilakukan oleh masyarakat secara informal untuk meningkatkan kesadaran keagamaan, kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Kebijakan tersebut secara formal tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan dirinci dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Dalam kedua peraturan perundang-undangan itu diatur mengenai tujuan, program dan struktur Pembina Gerakan Keluarga Sakinah. Semua itu ditujukan dalam rangka mendorong pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah baik di Pusat maupun di Daerah secara berkesinambungan, terkordinasi, terpadu dan sinergis.
            Sejak ditetapkan sebagai Gerakan Nasional oleh Menteri Agama RI -- dari sisi kuantits dan kualitas secara umum—Gerakan Keluarga Sakinah belum menunjukkan hasil yang signifikan, untuk itulah makalah ini ditulis untuk memberikan analisa dari berbagai sudut pandang atas kebijakan tersebut.

Pokok Pokok Kebijakan
            Menurut Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, ada delapan program utama Gerakan Keluarga Sakinah, yaitu:
  1. Pendidikan Agama dalam Keluarga
Program ini pada prinsipnya dilakukan oleh ayah dan ibu dengan tujuan untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan dalam kehidupan sehari-hari dalam keluarga dan lingkungannya. Dalam hal orang tua karena sesuatu hal tidak mampu maka dapat dilaksanakan bimbingan agama secara terpadu dalam bentuk kelompok belajar agama.
  1. Pendidikan Agama di Masyarakat;
Program ini dilaksanakan melalui kelompok keluarga sakinah, kelompok pengajian/majlis taklim dan kelompok kegiatan keagamaan lainnya dengan memberdayakan tokoh agama.
  1. Peningkatan Pendidikan Agama Melalui Pendidikan Formal;
Proram ini dilaksanakan melalui upaya peningkatan lembaga pendidikan di masyarakat seperti Madrasah Diniyah, TPA dll. Materi pendidikan difokuskan pada nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia dalam kehidupan peserta didik sehari-hari di sekolah dan lingkungannya.
  1. Pemberdayaan Ekonomi Umat;
Program pemberdayaan ekonomi umat dilaksanakan melalui peningatan kegiatan kerakyatan seperti koperasi masjid, kelompok usaha, koperasi majlis taklim dan upaya pemberdayaan lainnya.
  1. Peningkatan Gizi Keluarga;
Program ini dilaksanakan dengan memberikan motivasi dan bimbingan kepada keluarga dan masyarakat melalui pendekatan agama agar masyarakat mementingkan gizi yang baik bagi seluruh keluarga antara lain dengan usaha keluarga untuk dapat memenuhi kebutuhan makanan yang mengandng empat sehat lima sempurna. Kegiatan ini juga difokuskan pada pemberian imunisasi, penanggulangan diare dan lainnya.
  1. Pembinaan Kesehatan Keluarga
Program ini diarahkan untuk meningkatkan kesadaran keluarga dalam hal kesehatan, antara lain dengan pelaksanaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam keluarga antara lain pembiasaan buang sampah pada tempatnya, kebersihan bak mandi, pakaian, sirkulasi udara dalam rumah dan kebiasaan olahraga.
  1. Sanitasi Lingkungan;
Program ini dilaksanakan dengan memberikan motivasi, bimbingan dan bantuan penyediaan air bersih, jambanisasi dan sanitasi lingkungan di masjid, mushola, kantor, tempat umum dan dalam keluarga melalui pendekatan agama.
  1. Penanggulangan Penyakit Menular Seksual dan HIV/AIDS.

            Bila kita perhatikan secara seksama kedelapan program utama Gerakan Keluarga Sakinah di atas, secara garis besar ada dua hal penting yang harus diperhatikan: (1) obyek atau sasaran program; dan (2) bentuk atau ruang lingkup. Obyek atau sasaran program Gerakan Keluarga Sakinah diarahkan pada perorangan, keluarga dan masyarakat. Sedangkan dari sisi bentuk atau ruang lingkup program ditekankan pada aspek pendidikan agama, ekonomi dan kesehatan. Dengan demikian, program Gerakan Keluarga Sakinah disusun sedemikian rupa untuk dapat memenuhi jasmani dan spiritual masyarakat, karena hanya dengan cara ini sumber Daya Manusia Indonesia yang tangguh dapat diwujudkan. (Pasal 5 Kep. Dirjen BIUH No. D/71/1999 ttg petunjuk pel PGKS).
            Untuk melaksanakan program diatas telah ditetapkan kebijakan pengorganisasian mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah dengan melibatkan Intansi dan unsure terkait dimana Departemen Agama tetap menjadi leading sektornya. Adapun pembiayaannya diupayakan dari APBN, APBD dan swadaya masyarakat.

Analisis Yuridis
            Dengan diterbitkannya  Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah yang  dirinci dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, secara yuridis kebijakan ini mempunyai landasan yang kuat, tetapi kurang adanya sosialisasi terhadap intansi terkait. Masih terasa sekali bahwa kebijakan Gerakan Keluarga Sakinah identik dengan Departemen Agama sehingga kurang adanya dukungan dari intansi lain di luar Dep. Agama.

Analisis Teoritis
            Melihat sasaran dan ruang lingkup Pembinaan keluarga Sakinah, dapat dikatakan bahwa kebijakan ini termasuk dalam rumpun pendidikan luar sekolah/pendidikan masyarakat, idialnya sebuah kegiatan pendidikan dilaksanakan dengan manajemen yang jelas artinya diawali dengan perencanaan yang matang, pengorganisasian yang solid, pelaksanaan dan system evaluasi. Dari segi program yang ditawarkan sebenarnya kebijakan ini cukup lengkap dan actual artinya sesuai dengan permasalahan yang dihadapi mayoritas masyarakat Indonesia, karena tidak saja pembinaan aklaqul karimah tetapi juga mendidik masyarakat, bagaimana hidup yang sehat dan bagaimana menangkap peluang ekonomi keluarga artinya program ini adalah program lintas departemen, akan sangat efektif apabila dilaksanakan secara bersama-sama dan dengan visi yang sama.  Tetapi karena lemahnya pengorganisasian dan dukungan dana maka terkesan kebijakan ini dilaksanakan dengan setengah hati. Justru banyak kegiatan yang berjalan atas prakarsa masyarakat sendiri artinya tanpa campur tangan tim Pembina Keluarga Sakinah.

Analisis Politis/Ekonomis
            Sebagaimana penulis sampaikan di atas bahwa kebijakan nasional gerakan keluarga sakinah ini belum didukung dengan sosialisasi yang cukup sehingga secara politis juga kurang mendapatkan dukungan dari instansi pemerintah  terkait termasuk dukungan pendanaan yang memadai. Secara politis jelas bahwa di tingkat manapun Departemen Agama tidak punya cukup power untuk dapat mengkordinir Instansi lain untuk melaksanakan gerakan ini. Sehingga mestinya kebijakan ini secara formal bukan tertuang melalui Peraturan  Menteri Agama tetapi dari Menteri Dalam Negeri walaupun ide dasar bias dari Menteri Agama.

Alternatif Solusi
            Dalam rangka mewujudkan idialisme kebijakan ini, maka pelaksanaan program Gerakan Keluarga Sakinah memerlukan penanganan yang luas dan seksama pada berbagai tingkatan administrasi pemerintahan dan di dalam masyarakat sendiri. Untuk itu diperlukan manajemen yang terkordinasi dan terintegrasi dengan baik guna dapat mengimplementasikan program-program Gerakan Kelurga Sakinah dimaksud. Keberhasilan program Gerakan Keluarga Sakinah di Indonesi sangat tergantung dari komunikasi dan kerjasama antar berbagai kelompok atau unit kerja serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Desentralisasi Tata Pemerintahan mulai diterakan pada tahun 2001 (UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah) menyebabkan menejemen pengelolaan program Gerakan Keluarga Sakinah perlu disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang. Bila tidak, dikhawatirkan program Gerakan Keluarga Sakinah ini tidak bias diterapkan sesuai harapan.
            Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka optimalisasi program Gerakan Keluarga Sakinah perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pengorganisasian
Pengorganisasian program Gerakan Keluarga Sakinah dilaksanakan melalui pola struktur organisasi yang sudah ada dengan mengikuti aturan-aturan tentang desentralisasi dan otonomi daerah. Pada prinsipnya Gerakan Keluarga Sakinah dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai pemeran utama dan pemerintah sebagai fasilitator dan motivator. Disinilah peran pemerintah dituntut untuk dapat menumbuhkan semangat para tokoh-tokoh agama dan masyarakat untuk secara mandiri punya kepedulian untuk membangun lingkungannya.

2. Pembiayaan
Program Gerakan Keluarga Sakinah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program reformasi pembangunan di tingkat Pusat dan Daerah. Oleh karena itu, pembiayaan diupayakan dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan swadaya masyarakat serta bantuan lain yang tidak mengikat. Masuknya program-program pemberdayaan masyarakat yang lain di tingkat desa yang disertai dengan dana yang memadai - seperti pembagian sapi, modal usaha bergilir dll- akan menjadikan  kebijakan Gerakan Keluarga Sakinah ditinggalkan oleh masyarakat jika tidak didukung oleh dana yang memadai pula.

3. Kerjasama Lintas Sektoral
Gerakan Keluarga Sakinah tidak mungkin hanya dilakukan oleh sector agama atau aparat Departemen Agama saja, tetapi membutuhkan kemitraan dan dukungan yang yang dilakukan oleh sector pemerintah lain, Ormas Islam, Lembaga dakwah dan tokoh masyarakat. Sehubungan dengan itu, prinsip koordinasi, integrasi dan sikronisasi perlu terus ditingkatkan bersama sector terkait. Perlu selalu diselenggarakan silaturahmi (komuikasi) antar unit dan antar sector guna membahas koordinasi mulai dari perencanaan, implementasi hingga pembinaan dan pengawasan.

Penutup

Sebagai penutup, ingin penulis tegaskan bahwa Gerakan Keluarga Sakinah telah ada, tumbuh dan berkembang di Indonesia, hanya saja belum dibina secara terstruktur dan terintegrasi. Untuk itu, berbagai upaya dan sumbangsih amat diperlukan dari berbagai pihak agar Gerakan Keluarga Sakinah itu dapat menjadi sebuah Gerakan Nasional yang betul-betul strategis dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa di masa depan. Dan itu merupakan tugas kita bersama.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
  3. Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, Petunjuk Teknis Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah, Proyek Peningkatan Kehidupan Keluarga Sakinah, Tahun 2004;
  4. Bidang Urais Kanwil Dep. Agama Prop. D.I. Yogyakarta, Pedoman Pembinaan Gerakan Desa Binaan Keluarga Sakinah, Tahun 2000

0 comments:

Posting Komentar