Senin, 18 Juni 2012


ANALISIS JABATAN KEPALA KUA

1.         Nama Jabatan    : Kepala KUA/PPN/PPAIW Kecamatan Pandak
2.         Kode Jabatan      : -
3.         Unit Kerja            : KUA Kecamatan Pandak    
Eselon II                : Kepala Kantor Kementerian Agama Propinsi D.I. Yogyakarta
Eselon III               : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul
4.         Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : Eselon IVb dibawah struktur Kepala Kankemenag
5.     IKHTISAR JABATAN:
Menyusun rencana kerja operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan menyelia, serta mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan layanan urusan agama Islam dan pembinaan haji di wilayah kecamatan, berdasarkan program kerja dan ketentuan yang berlaku dalam rangka menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi.



6.       URAIAN TUGAS:

a.      Sebagai Kepala Kantor :
1). Membuat /Membagi tugas kepada seluruh staf
2). Memberikan arahan pelaksananan tugas
3). Melakukan monitoring Pelaksanaan tugas
4). Melakukan Evaluasi kinerja staf
5). Melaksanakan kegiatan Intansi lintas sektoral
6). Memberikan disposisi kepada staf
6). Membuat/Meneliti laporan kegiatan bulanan/tahunan

b.   Sebagai Pegawai Pencatat Nikah :
1)      Menerima Pemberitahuan Kehendak Nikah dan Rujuk.
2)      Mendaftar, menerima dan meneliti kehendak nikah dan Rujuk terhadap calon mempelai dan wali, serta mengumumkannya.
3)      Memberikan bimbingan kepada calon Pengantin
4)      Mengawasi pelaksanaan peristiwa Pernikahan dan Rujuk  di kantor maupun di luar kantor.
5)      Bertindak sebagai wali Hakim.
6)      Mencatat peristiwa Nikah Talak, Cerai dan Rujuk.
7)      Menandatangani Akta Nikah dan Rujuk beserta Kutipannya dan Buku Pendaftaran  TCR .

c.   Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf :
1)        Meneliti syarat-syarat Wakaf.
2)        Meneliti dan mengesahkan Nadzir.
3)        Menyelenggarakan buku pengesahan Nadzir.
4)        Meneliti Saksi Ikrar Wakaf.
5)        Menyaksikan  Ikrar Wakaf bersama-sama Saksi.
6)        Menanda tangani Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga beserta surat-surat kelengkapan lainnya.

7.         BAHAN KERJA :
NO
BAHAN KERJA
PENGGUNAAN DALAM TUGAS
1.
Perundang-Undangan, PP
KMA, PMA, Surat Edaran, Juklak Juknis
Sebagai dasar pelaksanaan tugas
2.
Buku Pedoman
Sebagai referensi
3.
Surat Pimpinan dan Instansi lain
Sebagai dasar kegiatan

8.         PERANGKAT KERJA:
NO
PERANGKAT KERJA
DIGUNAKAN UNTUK TUGAS
1.
Program Kerja
Pedoman Rencana Program.
2.
Peraturan Kepegawaian
Acuan Pelaksanaan Tugas
3.
Seperangkat komputer
Pendukung pelaksanaan tugas.
4.
ATK
Pendukung pelaksanaan tugas
5.
Kendaraan
Pendukung kelancaran tugas



9.         HASIL KERJA:
NO
HASIL KERJA
JUMLAH
SATUAN
1.
Uraian Kerja Staf
1
/
tahun
200
menit
2.
Panduan kerja staf
10
/
tahun
100
menit
3.
Catatan  kinerja pegawai
10
/
tahun
200
menit
4.
Kordinasi kerja
12
/
tahun
720
menit
5.
Kegiatan lintas sektoral
60
/
tahun
3.600
menit
6
Dokumen pemeriksaan nikah
450
/
tahun
6.750
menit
7.
Pelaksanaan nikah/rujuk
450
/
tahun
27.000
menit
8.
Dokumen akta nikah
450
/
tahun
900
menit
9.
Lembar Disposisi
72
/
tahun
360
menit
10.
Pembinaan pra nikah
12
/
tahun
720
menit
11.
Konsultasi kasus keluarga
30
/
tahun
720
menit
12.
Dokumen persyaratan wakaf
6
/
tahun
120
menit
13.
Pelaksanaan ikrar wakaf
6
/
tahun
180
menit
14.
Akta Ikrar wakaf
6
/
tahun
30
Menit
15.
Perencanaan manasik
1
/
tahun
60
Menit
16.
Kegiatan manasik haji
11
/
tahun
1.980
menit
17.
Pembinaan lembaga dakwah
12
/
tahun
720
Menit
18.
Pembinaan Keluarga Sakinah
24
/
tahun
1.440
Menit
19.
Pembinaan Kemasjidan
60
/
tahun
3.600
Menit
20.
Laporan bulanan
120
/
tahun
240
Menit
21.
Laporan manasik
1
/
tahun
600
menit
22.
Laporan tahunan
1
/
tahun
600
menit

10.     TANGGUNG JAWAB:
a. Kebenaran dan ketepatan penyusunan rencana operasional dan laporan.
b. Ketepatan distribusi tugas.
c. Ketepatan waktu dan dokumen
e. Keterbukaan urusan keuangan, dan rumah tangga
f. Kekompakan pegawai

11.        WEWENANG:
a. Memberikan dan menolak data kepegawaian yang diperlukan.
b. Menentukan jadwal kegiatan.
c. Menegur, memotifasi, dan menilai bawahan.
d. Menggunakan dan memelihara ATK.




12.     KORELASI JABATAN:
 NO
JABATAN
UNIT KERJA/  INSTANSI
DALAM HAL
1.
Kabid Urais
Kanwil
Petunjuk
2.
Kasi Kepenghuluan
Kanwil
Konsultasi
3.
Kepala Kemenag Kab
Kemenag
Laporan dan Petunjuk
4.
Kasubag TU
Kemenag
Konsultasi Kepegawaian
4.
Kasi Urais
Kemenag
Koordinasi dan Konsultasi
5.
Sesama Kepala KUA
KUA
Koordinasi
6.
Camat/Muspika
Kecamatan
Kordinasi
7.
Kepala Intansi
Kecamatan
Kordinasi
8.
Pimpinan Ormas
Kecamatan
Kordinasi
9.
Pimpinan Lembaga Dakwah
Kecamatan
Kordinasi
10.
Lurah/Kesra/P3N
Desa
Kordinasi


13.        KONDISI LINGKUNGAN KERJA:
NO                                                          NO
ASPEK
FAKTOR
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Tempat kerja
Suhu
Udara
Keadaan Ruangan
Letak
Penerangan
Suara
Keadaan tempat kerja
Getaran
Dalam ruangan tertutup kadang terbuka
Tidak menentu
Panas dan dingin bergantian
Kurang luas
Di Perkampungan
Terang
Kadang terganggu mesin penggilingan padi
Cukup nyaman
-

14.        RESIKO BAHAYA:
NO
FISIK / MENTAL
PENYEBAB
1.
Kelelahan Fisik/Sakit
Banyaknya Volume  kegiatan, siang dan malam.
2.
Tekanan mental/Stres
Kompleksitas permasalahan
3.
Terjerat Hukum
adanya celah hukum yg berpotensi digugat masyarakat

15.    SYARAT JABATAN:

a.
Pangkat/Gol. Ruang
:
Penata Muda (III/b)
b.
Pendidikan
:
S1
c.
Kursus/Diklat
:


1) Penjenjangan
:
-

2) Teknis
:
Diklat Kepenghuluan
d.
Pengalaman kerja
:
2 (dua) tahun di bagian Kepenghuluan
e.
Pengetahuan kerja
:
Hukum Islam khususnya munakahat
f.
Keterampilan kerja
:
Manajerial dan Komputer
g.
Bakat Kerja
:
G=Intelegensia
Q=Ketelitian
h.
Temperamen Kerja
:
D= Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan suatu kegiatan.
P=Kemampuan menyesuai diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan istruksi.
i.
Minat Kerja
:
1.b. Pilihan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data.
3.a. Pilihan melakukan kegiatan-kegiatan rutin, konkrit dan teratur.
4.a. Pilihan melakukan kegiatan yang dianggap baik bagi orang lain.
j.
Upaya Fisik
:
Berbicara, mendengar, melihat, duduk, berjalan.
k.
Kondisi Fisik
:
Pria atau wanita, sehat jasmani dan rohani.
l.
Fungsi Jabatan
:
D1= Mengkoordinasikan data.
O0= Menasehati, memberi bimbingan, saran, konsultasi atau nasehat  kepada perorangan atau instansi dalam pemecahan masalah berdasarkan disiplin ilmu, spiritual atau prinsip-prinsip keahlian lainnya.
O7= Melayani orang.

16.    PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
NO
HASIL KERJA
JUMLAH
SATUAN
1.
Uraian Kerja Staf
1
/
tahun
150
menit
2.
Panduan kerja staf
10
/
tahun
100
menit
3.
Catatan  kinerja pegawai
10
/
tahun
150
menit
4.
Kordinasi kerja
12
/
tahun
700
menit
5.
Kegiatan lintas sektoral
60
/
tahun
3.000
menit
6
Dokumen pemeriksaan nikah
450
/
tahun
6.000
menit
7.
Pelaksanaan nikah/rujuk
450
/
tahun
25.000
menit
8.
Dokumen akta nikah
450
/
tahun
700
menit
9.
Lembar Disposisi
72
/
tahun
300
menit
10.
Pembinaan pra nikah
12
/
tahun
700
menit
11.
Konsultasi kasus keluarga
30
/
tahun
700
menit
12.
Dokumen persyaratan wakaf
6
/
tahun
100
menit
13.
Pelaksanaan ikrar wakaf
6
/
tahun
150
menit
14.
Akta Ikrar wakaf
6
/
tahun
30
Menit
15.
Perencanaan manasik
1
/
tahun
60
Menit
16.
Kegiatan manasik haji
11
/
tahun
1.500
menit
17.
Pembinaan lembaga dakwah
12
/
tahun
650
Menit
18.
Pembinaan Keluarga Sakinah
24
/
tahun
1.000
Menit
19.
Pembinaan Kemasjidan
60
/
tahun
3.000
Menit
20.
Laporan bulanan
120
/
tahun
240
Menit
21.
Laporan manasik
1
/
tahun
600
menit
22.
Laporan tahunan
1
/
tahun
600
menit

0 comments:

Posting Komentar