Pengantin Kec. Pandak Tanam Pohon
Sebagai bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, KUA Kecamatan Pandak bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Imdad mengadakan kegiatan Bimbingan Pernikahan dengan tema “gerakan tanam pohon bagi pengantin. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 bertempat di balai nikah KUA Kecamatan Pandak. Dihadapan 50 pasang pengantin Kepala KUA Kecamatan Pandak Rohwan, MSI mengatakan bahwa Melaksanakan pernikahan dapat diibaratkan dengan menanam pohon, diawali dengan pemilihan bibit yang baik dan ditanam ditempat yang sesuai, disamping itu juga dibutuhkan perawatan dan perlindungan secara terus menerus agar mengahasilkan buah yang bagus. Oleh karena itu gerakan menanam pohon bagi pengantin dinilai sangat tepat. Lebih lanjut Rohwan mengatakan bahwa gerakan tanam pohon ini bersifat sukarela, dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan nikah, “gerakan ini murni untuk penyadaran masyarakat. Pasangan Pengantin dibebaskan untuk menanam pohon berapa saja, jenis apa saja dan dimana saja, yang penting pohon tersebut punya masa tumbuh yang panjang dan bermanfaat.
Dari gerakan ini Rohwan mengharapkan bahwa pohon yang ditanam pengantin tersebut diharapkan menjadi semacam “prasasti” atau “tetenger” adanya peristiwa penting yakni pernikahan, sehingga tanaman/pohon itu akan dirawat sedekimian rupa sehingga tumbuh seiring dengan usia pernikahan dan kelak bermanfaat bagi kehidupan dan dapat diceritakan kepada generasi mendatang.
Sementara itu Fajar Abdul Basyir, SHI., ustad Pondok Pesantren Al Imdad dalam materi pembinaannya menegaskan bahwa disamping untuk menyalurkan kebutuhan biologis, sebuah pernikahan dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi perintah agama, membina keluarga yang tentram dan penuh cinta kasih, mendapatkan keturunan dan melatih hidup bertanggung jawab. Fajar Abdul Basyir menambahkan bahwa untuk dapat mewujudkan ketentraman rumah tangga, seseorang harus benar-benar mempersiapkan kematangan sedemikian rupa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam perkawinan, dan jika dikemudian hari terdapat problem rumah tangga hendaklah dapat diselesaikan secara bersama-sama
0 comments:
Posting Komentar