Rabu, 16 November 2011

PMA, 1,1994, Pendaftaran Nikah WNI di LN



 PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 1 TAHUN 1994
TENTANG
PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG
DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan pendaftaran surat bukti perkawinan warga negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perlu ditetapkan pelaksanaan pendaftaran surat bukti tersebut.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, Talak dan Rujuk diseluruh luar Jawa dan Madura;
3.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
4.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
5.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi departemen;
6.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 83 Tahun 1993,
7.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah;
8.Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dengan segala perubahannya terakhir dengan Nomor 75 Tahun 1984.
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN
WARGA NEGARA INDONESIA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Bagi Warga Negara Indonesia beragama Islam yang telah melakukan perkawinan di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, paling lambat satu tahun setelah suami istri itu kembali di Wilayah Indonesia, surat bukti perkawinannya harus didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal mereka.
Pasal 2
Syarat Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/lurah yang mewilayahi tempat tinggal mereka;
2. Fotocopy pasport dengan memperlihatkan aslinya;
3. Fotocopy dari bukti perkawinan;
4. Fotocopy sertificate Nikah dari KBRI atau fotocopy Akte Nikah dari KBRI atau surat keterangan dari KBRI setempat.
Pasal 3
(1) Pegawai Pencatat Nikah (PPN) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal suami istri tersebut melakukan pemeriksaan seperlunya menurut formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (model NL), sebagaimana contoh terlampir;
(2) Apabila PPN ragu tentang keabsahan Perkawinan yang bersangkutan menurut Agama Islam, maka yang bersangkutan dapat dinikahkan kembali menurut hukum Islam.

Pasal 4
Dalam hal yang bersangkutan terlambat mendaftarkan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan dapat mendaftarkan surat bukti perkawinannya setelah lebih dulu membuat pernyataan tertulis bermeterai Rp. 1.000,00,- tentang sebab-sebab keterlambatannya.
Pasal 5
Pendaftaran surat bukti perkawinan sebagaimana dimaksud pasal 1 pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak dipungut biaya.
Pasal 6
Hal-hal tehnis pelaksanaan Peraturan ini lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 2 April 1994
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DR. H. TARMIZI TAHER

0 comments:

Posting Komentar