Selasa, 19 Juli 2011

Pernikahan Dini Dalam Perspektif

     PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF
        UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 *)
Oleh : Nadhif, S.Ag, MSI.
        

A.  PENDAHULUAN

Dalam Undang-undang  No. 1 tahun 1974 pasal  1 ayat (1) dan (2) di jelasakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” , Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal ini memberikan pemahaman bahwa sebuah perkawinan haruslah mengikuti aturan yang digariskan oleh agama dan Kepercayaan  dari masing-masing calon penganting. Bagi yang beragama islam pernikahan dianggab sah apabilah sudah memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Al-qur,an dan hadis, dan ini sudah banyak kita pelajari baik dibangku sekolah maupun dalam majlis-majlis taklim. Dalam kesempatan ini akan kita coba diskusikan tentang seluk beluk perkawinan dari kaca mata undang-undang No. 1 tahun 1974, dengan harapan kita akan mempunyai gambaaran yang jelas tentang prosedur dan tata cara perkawinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian pernikahan yang kita lakukan betul –betul mempunyai kekuatan hukum.


B.  SEKILAS TENTANG PERNIKAHAN

 1. Definisi Perkawinan
Menurut undang undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
 Sedangkan beberapa Ulama ahli fiqih mendefinikan nikah adalah akad yang memberikan faedah kebolehan mengadakan hubungan keluarga (suami-istri) antara pria dan wanita , dan mengadakan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban masing-masing. ( lihat Bimbingan Perkawinan oleh. Drs. Dedi Junaidi hal 5 , 2002 )

        2. Rukun dan Syarat Perkawinan.
          Rukun Nikah ada 5 yaitu :
a.    Catin Pria
b.    Catin Wanita
c.    Wali
d.    Dua orang Saksi yang adil
e.    Sighat Ijab dan Qobul
Syarat Nikah menurut Syara, adalah :
a.    Catin Pria haruslah Islam,jelas prianya, tidak dipaksa,tidak beristri empat, calon istri bukan mahramnya, tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya, dan tidak sedang dalam ihram haji atau umroh.
b.    Catin Wanita haruslah Islam, jelas wanitanya, telah memberikan ijin kepada walinya untuk menikahkan, tidak bersuami dan dalam masa iddah, bukan mahrom calon suami, belum pernah dili’an oleh calon suami, dan tidak sedang haji dan umroh.
c.    Syarat wali adalah : Islam, baligh, berakal, tidak dipaksa, terang lelakinya, adil ( bukan fasiq), Tidak sedang ihrom haji dan umroh, tidak rusak pikirannya, dan tidak dicabut haknya oleh pemerintah.
d.    Syarat Saksi meliputi :Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, mendengar, melihat ( tidak buta) , Tidak bisu, Tidak Pelupa, Mengerti maksud ijab qobul, tidak merangkap wali, bisa menjaga diri. ( Muru’ah)
e.    Sedang  Sighat Ijab –qobul haruslah terbentuk dari kata “Inkah atau “Tazwij” atau terjemahan dari kedua kata tersebut yang dalam bahasa Indonesia berarti menikahkan.
Syarat Nikah Menurut Pasal 6 Undang-undang No. 1 tahun 1974 sebagai berikut :
a.            Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
b.            Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang mencapai umur 21 tahun        harus mendapat izin dari kedua orang tua.
c.            Dalam hal salah seorang dari kedua orang tuanya meninggal dunia , maka izin diperolah dari orang tua yang masih hidup.
d.            Dalam hal kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau dalam keaadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas.
e.            Apabila terjadi perbedaan pendapat antara orang-orang diatas maka dimintakan pendapat ke Pengadilan agama setempat.
Kemudian dalam pasal 7 dijelaskan :
a.    Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita umur 16 tahun.
b.    Dalam hal penyimpangan pada ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi dari pengadilan agama setempat.

3. Prosedur Prnikahan di KUA Kecamatan
a.    Catin datang ke  Balai Desa/ Kelurahan untuk mendapatkan :
1). Surat Keterangan untuk Nikah model N1
2). Surat Keterangan Asal usul Model N2
3). Surat Persetujuan Mempelai
4) Surat Keterangan Tentang Orang Tua
5) Surat Keterangan Kematian bagi duda /janda yang ditinggal mati
6) Surat pengantar ke Puskesmas bagi calon manten putri
7) Surat lain yang dibutuhkan
b.    Catin Putri datng ke Puskesmas untuk minta TT
c.    Catin Putra datang ke KUA setempat untuk mintak surat rekomendasi bila nikahnya diluar wilayahnya.
d.    Catin Putra/Putri bersama Wali datang ke KUA Tempat tinggal Istri dengan membawa surat-surat :
1). Surat Keterangan model N1,2,3,4,6 dari desa /keluarahan
2). Izin orang tua bagi pernikahan yang umurnya kurang dari 21 tahun ( Model N5)
3)  Dispensai dari Pengadilan Agama bagi catin Putra yang usianya kurang dari 19  
tahun dan catin putri yang usianya kurang dari 16 tahun.
4)   Akta Cerai/talak bagi duda atau janda.
5)   Izin dari Pengadilan agama bagi yang berpoligami
6)   Izin atasan bagi catin anggota TNI/POLRI
7)   Dispensasi Camat bagi catin yang pendaftarannya di KUA kurang dari 10 hari
8)   Photo Ukuran 2x3 masing-masing 4 lembar.

4. Perkawinan Yang dilarang
Perkawinan/pernikahan yang dilarang dapat digolongkan menjadi dua yaitu larangan selama-lamanya dan larangan untuk sementara waktu.  Larangan nikah selamanya meliputi :
a.              Hubungan darah terdekat.
b.              Hubungan persusuan
c.              Hubungan persemendaan
d.              Li,an

Sedangkan larangan nikah untuk sementara waktu yaitu :
a.              Talak bain Kubro
b.              Permaduan
c.              Poligami
d.              Masih dalam masa iddah
e.              Perbedaan Agama
f.               Ihrom Haji/Umroh.


C. PERNIKAHAN DINI


1.     Pengertian Pernikahan dini
Berpijak dari batasan pernikahan yang dijelaskan dalam UU No. tahun 1974 diatas , maka dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan  dini adalah pernikahan yang dalakukan oleh catin putra/putri usianya kurang dari 21 tahun, sedangkan menurut acuhan BKKBN Pernikahan yang dilakukan oleh  catin  usianya kurang 25 tahun.

2.    Sebab-sebab pernikahan dini 
Sebab – sebab pernikahan dini diantaranya adalah sebagai berikut :
 a.       Takut berbuat zina. Dikalangan anak muda sekarang banyak kita jumpai sebelum akad sudah pacaran terlebih dahulu. Agar tidak terjerumus kejalan yang tidak dibenarkan maka mereka  melaksanakan akad nikah walaupun usianya belum memungkinkan.
b.       Lingkungan. Ada sebagaian orang tua berpandangan bahwa jika anak gadisnya tidak secepatnya dinikahkan kelak akan menjadi perawan tua. Juga karena pengaruh masyarakat disekitarnya memang menghendaki anaknya harus menikah walaupun masih belum cukup umur.
c.              Kecelakaan/Hamil sebelum Nikah, karena pengaruh pergaulan bebas, minum-minuman keras,  mas media baik cetak maupun elektronik, sehingga kita tidak bisa mengendalikan diri akhirnya terjadi hamil diluar nikah. Kalau hal ini terjadi (kecelakaan ) maka mereka akan datang ke KUA minta untuk segera dinikahkan walaupun umurnya masih relatif muda.

0 comments:

Posting Komentar