- Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat
- Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh )orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
- Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupeten/Kota
- Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota
Alamat : Kadek Wijirejo Pandak Bantul Yogyakarta KP. 55761 Telp. 0274 6462380 - 081328812633
Sabtu, 30 Juli 2011
Pendirian Tempat Ibadah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar