Sabtu, 30 Juli 2011

Pendirian Tempat Ibadah


  • Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh )  orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat
  • Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh )orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa
  • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  • Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupeten/Kota
  • Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota

0 comments:

Posting Komentar