- Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
- Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen
- Menandatangani surat kesediaan untuk menerima tim pemeriksa ( audit ) dari LPPOM MUI
- Semua dokumen yang dapat dijadikan sebagai jaminan halal harus ditunjukkan aslinya
- Surat pengajuan sertifikasi halal harus dikembalikan ke LPPOM MUI
- LPPOM MUI memeriksa seluruh berkas yang telah masuk dan akan mengembalikan kepada produsen apabila kurang lengkap
- Audit ke lokasi dilakukan oleh LPPOM MUI apabila persyaratan sudah lengkap
- Setelah diaudit dan telah memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diproses
- Apabila ada tambahan penggunaan bahan , maka produsen wajib melaporkannya ke LPPOM MUI untuk mendapatkan “ Ketidakberatan untuk menggunakannya”
- Sertifikasi Halal berlaku dua tahun, kecuali daging impor hanya berlaku satu tahun
- Membayar biaya seperti yang telah ditentukan oleh LPPOM MUI sesuai dengan jarak lokasi dan jenis perusahaan.
Alamat : Kadek Wijirejo Pandak Bantul Yogyakarta KP. 55761 Telp. 0274 6462380 - 081328812633
Sabtu, 30 Juli 2011
Prosedur Sertifikasi Halal
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar