Penyelesaian sengketa Harta Bersama
Oleh : Jiriban, SH
Oleh : Jiriban, SH
Jauh hari sebelum melangsungkan perkawinan, Rasulullah SAW sudah memberikan isyarat melalui haditsnya yang artinya :
Perempuan itu dikawini karena empat perkara yaitu : karena kecantikannya, keturunannya, hartanya atau karena agamanya. Tetapi pilihlah berdasarkan agamanya agar selamatlah dirim (HR. Bukhari Moslim).
Dalam terminologi Islam tujuan utama perkawinan bukanlah mencari kepentingan-kepentingan duniawi semata (baca Harta) meski diakui bahwa dalam berkeluarga harta juga penting, tetapi yang wajib diperhatikan dulu adalah persyaratan keagamaannya, karena dengan agama itulah akal dan jiwa dapat terpimpin.[1] Ini artinya menikah dengan motif agama jauh lebih penting daripada menikah dengan motif karena harta, rupa, maupun keturunan, berkedudukan atau karena orangtuanya, nenek moyangnya orang yang terpandang.
Dalam kehidupan sekarang rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah adalah merupakan dambaan suami istri, namun seiring dengan perjalanan waktu bersama pasangannya kadang tidak semulus dengan apa yang diidam-idamkan pasangan tersebut, inginya hidup bahagia bersama anak-anak, mempunyai tempat tinggal yang tetap, harta yang cukup, pokoknya sukseslah, namun setelah sukses memiliki apa yang diinginkan tersebut tiba-tiba ada prahara dari pihak ketiga yang menebar benih perpecahan, sehingga memporak-porandakan kehidupan rumah tangganya.
Harta yang selama bertahun – tahun dikumpulkan oleh suami istri menjadi sengketa yang berkepanjangan, rumah tangga yang tadinya harmonis, penuh toleran tiba – tiba berubah menjadi saling curiga, penuh kebencian, cekcok terus menerus yang ujung-ujungnya menjurus pada perbuatan yang dibenci Allah, Suami atau istri minta cerai dan ingin hidup sendiri-sendiri, karena sudah tidak ada lagi salam hangat setiap pergi dan pulang bekerja.
Terjadilah putus hubungan perkawinan dan sengketa harta kekayaan, kemudian masing-masing berhak memiliki atas harta yang ia usahakan, lalu bagaimana cara menyelesaikan sengketa harta kekayaan tersebut setelah putusnya perkawinan, harta apa saja yang dapat dibagi atau tidak dapat dibagi?
Kemudian bagaiman kalau terjadi sengketa terhadap harta bersama setelah pernikahannya putus?
Dalam hal ini ada beberapa pandangan yang menyatakan bahwa
Pertama. Tidak dikenal harta bersama dalam lembaga Islam, kecuali dengan Syirkah (perjanjian bahwa harta mereka bersatu) hal ini di dasarkan pada pengertian bahwa Suami tidak berhak atas harta isterinya, karena kekuasaan istri terhadap hartanya bersifat konstan/tetap dan tidak akan berkurang hanya disebabkan perkawinan.
Juga didasarkan atas perintah Allah agar menerima kenyataan kelebihan sebagian yang satu dengan yang lain terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada masing-masing pihak suami atau isteri. Sebagaimana firman Allah Surat An – Nisa’ : 32.
Ÿwur (#öq¨YyJtGs? $tB Ÿ@žÒsù ª!$# ¾ÏmÎ/ öNä3ŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ 4 ÉA%y`Ìh�=Ïj9 Ò=ŠÅÁtR $£JÏiB (#qç6|¡oKò2$# ( Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ŠÅÁtR $®ÿÊeE tû÷ù|¡tGø.$# 4 (#qè=t«ó™ur ©!$# `ÏB ÿ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ¨bÎ) ©!$# šc%Ÿ2 Èe@ä3Î/ >äó_x« $VJŠÎ=tã
0 comments:
Posting Komentar