Sabtu, 30 Juli 2011

Prosedur Pendaftaran Haji


  1. Calon Jama’ah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupeten Bantul untuk mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dengan menyerahkan foto copy KK, KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan foto berwarna 3X4 sebanyak 4 lembar
  2. Calon jama’ah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000 ke Bank penerima setoran BPIH  ( BPS BPIH ) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan foto 3X4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut
  3. Calon jama’ah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) di Bank Penerima Setoran .
  4. BPS BPIH mengentry data calon jama’ah haji ke dalam SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenag dan stempel dinas
  5. BPS BPIH mentransfer ke rekening Menteri Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jama’ah haji
  6. Calon jama’ah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi :
  7. Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
  8. Lembar kuning untuk Kandepag
  9. Lembar merah untuk proses Visa
  10. Lembar biru untuk lampiran SPMA
  11. Masing-masing telah ditempel pasfoto 3X4 dan disetempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copy KTP
  12. Calon jama’ah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Departemen Agama Kabupaten
  13. Dengan demikian calon jama’ah haji telah terdaftar.

0 comments:

Posting Komentar