- Calon Jama’ah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupeten Bantul untuk mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dengan menyerahkan foto copy KK, KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan foto berwarna 3X4 sebanyak 4 lembar
- Calon jama’ah haji membayar setoran awal Rp. 25.000.000 ke Bank penerima setoran BPIH ( BPS BPIH ) untuk mendapatkan nomor porsi, dengan menyerahkan SPPH dan foto 3X4 sebanyak 5 lembar yang ditempel pada bukti setoran awal BPIH tersebut
- Calon jama’ah haji menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) di Bank Penerima Setoran .
- BPS BPIH mengentry data calon jama’ah haji ke dalam SISKOHAT sesuai biodata SPPH yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenag dan stempel dinas
- BPS BPIH mentransfer ke rekening Menteri Agama pada Kantor Pusat BPS BPIH dan menyerahkan bukti setor kepada calon jama’ah haji
- Calon jama’ah haji akan mendapatkan 4 lembar bukti setoran awal meliputi :
- Lembar putih untuk calon yang bersangkutan
- Lembar kuning untuk Kandepag
- Lembar merah untuk proses Visa
- Lembar biru untuk lampiran SPMA
- Masing-masing telah ditempel pasfoto 3X4 dan disetempel Bank BPS BPIH serta dilampiri foto copy KTP
- Calon jama’ah haji menyerahkan bukti setoran awal sebanyak 3 lembar selain yang putih ke Kantor Departemen Agama Kabupaten
- Dengan demikian calon jama’ah haji telah terdaftar.
Alamat : Kadek Wijirejo Pandak Bantul Yogyakarta KP. 55761 Telp. 0274 6462380 - 081328812633
Sabtu, 30 Juli 2011
Prosedur Pendaftaran Haji
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar