1. Mengajukan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA dengan syarat :
· Surat-surat kepemilikan tanah
· Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
· Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu belum mempunyai sertifikat
· Wakif menghadap langsung ke PPAIW
· PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan
nadzir ( model W5 atau W5.a )
· Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang
saksi
2. Pensertifikatan Tanah Wakaf di BPN
· Surat kepemilikan tanah
· Ikrar Wakaf
· Akta Ikrar Wakaf
· Surat Pengesahan Nadzir
· Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
· Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi , maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
· Apabila persayaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
· Berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
· Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
· Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN
0 comments:
Posting Komentar