Sabtu, 30 Juli 2011

Prosedur Sertifikasi Wakaf


1. Mengajukan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA dengan syarat :
·  Surat-surat kepemilikan tanah
·  Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
·  Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu   belum mempunyai sertifikat
·  Wakif menghadap langsung ke PPAIW
·  PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan
   nadzir ( model   W5 atau W5.a )
·  Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang
  saksi
·  PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

2. Pensertifikatan Tanah  Wakaf di BPN
·  Surat kepemilikan tanah
·  Ikrar Wakaf
·  Akta Ikrar Wakaf
·  Surat Pengesahan Nadzir
·  Surat permohonan Pensertifikatan yang ditujukan ke BPN
·  Apabila memenuhi syarat untuk dikonversi , maka dapat dikonversi langsung atas nama wakif
·  Apabila persayaratan tidak memenuhi dikonversi, maka melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif
·  Berdasarkan akta ikrar wakaf dibalik atas nama Nadzir
·  Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak penerbitan sertifikat langsung dilaksanakan pencatatan sebagaimana Peraturan MendagriNo. 6 tahun 1977
·  Sertifikat Wakaf diterbitkan BPN

0 comments:

Posting Komentar