A. Catin/Wali Ke RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah /Rujuk
B. Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
1. Surat keterangan untuk Nikah ( N1 )
2. Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
3. Surat keterangan Orang tua ( Model N4 )
4. Surat Pengantar ke Puskesmas
5. Surat Izin Orang Tua bagi catin yang usianya kurang 16/19 tahun
6. Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
C. Ke Kantor Camat untuk mendapatkan dispensasi bagi catin yang pendaftarannya kurang dari 10 hari
D. Ke Kantor Puskesmas untuk mendapatkan Imunisasi
E. Ke KUA Kecamatan dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan dari Desa /Kelurahan sebagaimana pada poin B s.d C
2. Foto terbaru 2X3 @ 4 lembar berwarna
3. Surat Rekomendasi dari KUA setempat bagi Catin Pria yang berdomisili di luar daerah
4. Foto copy surat Imunisasi, KTP dan akta kelahiran
5. Akta Cerai / Akta Talak/ Akta perceraian bagi Duda atau Janda Cerai dan Surat keterangan Kematian bagi Duda dan Janda mati
6. Surat Izin dari PA bagi catin yang Poligami dan Surat Dispensai PA bagi catin yang usianya kurang dari 16 dan 19 tahun
7. Surat Izin atasan bagi catin TNI/Polri
8. Surat Keputusan Pengadilan Agama tentang wali hakim bagi catin yang walinya adlol ( mogok )
9. Membayar biaya pencatatan sebesar Rp. 30.000 di BPD , BRI , BNI, atau di Kantor Pos setempat
F. Pelaksanaan Nikah
- Untuk upacara akad nikah dapat dilakukan di balai nikah KUA
- Atas permintaan yang bersangkutan upacara akad nikah dapat dilakukan di luar balai nikah
- Sesaat setelah akad nikah berlangsung mempelai mendapatkan buku nikah ( Model NA )
0 comments:
Posting Komentar