Senin, 31 Oktober 2011

Menggapai Pernikahan Ideal

MENGGAPAI PERNIKAHAN YANG IDEAL MENURUT ISLAM
Munbazigh, S.Ag, MHI

A.  PENDAHULUAN.
      Adalah  suatu qodrat dan merupakan tuntutan psikologis jika seorang anak manusia yang sudah memasuki masa pubertas akan tertarik dengan lawan jenisnya dan mendapat tamu kehormatan “jatuh cinta”. Oleh karena itu agar ‘rasa tertarik ini’ (baca; nafsu sahwat) dapat bernilai positif dan diridloi oleh Allah SWT, manusia telah diberi seperangkat peraturan   pernikahan  yang merupakan bagian yang tak terpisahkan  dari Hukum Islam secara keseluruhan, yang kesemuanya merupakan pedoman manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia dalam rangka ketundukkan dan kepasrahan kepada Sang Pencipta  manusia dan Pencipta rasa cinta.

B. PERGAULAN SEBELUM NIKAH.
Ada beberapa rambu-rambu pergaulan pra-nikah yang sehat dan Islami yang harus diperhatikan oleh kaum remaja  yang sudah mulai melirik lawan jenis yaitu :
1.Ta’aruf Dan Nadhor.

Ta’aruf/mengenal kepada calon pendamping yang akan dijadikan teman hidup kekal sangat dianjurkan –demikian menurut jumhur ulama-, dengan pengenalan itu diharapkan akan diketahui sifat aslinya, karakter akhlaqnya dan keluarga masing-masing, sehingga bila tiba saatnya nanti dapat dengan mudah saling beradaptasi. Bentuk pengenalan ini bisa secara langsung  maupun tidak langsung.

Mengenai yang boleh dilihat, menurut Jumhur Ulama adalah hanya sebatas wajah dan telapak tangan saja dengan alasan  melihat wajah dapat diketahui kecantikkannya, sedang dengan telapak tangan dapat diketahui watak dan tingkat kesabarannya.
Ta’aruf dan nadhar (pacaran) adalah usaha untuk menyamakan pandangan dalam mempersiapkan kemungkinan berumah-tangga, sebagai motivasi dalam meraih prestasi, memacu gairah berjuang dan lain-lain.

2. Tidak diperbolehkan berkhalwat (bersepi-sepi/berdua-duaan) dengan lawan jenis tampa muhrim.

3.  Menghindari dari rangsangan negatif.
Pada saat nadhar atau ta’aruf remaja dan siapapun harap mewaspadai dirinya jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat menenggelamkan diri pada nafsu syaithoniyah, melampiaskan nafsu sebelum nikah. HINDARILAH HAL-HAL YANG DAPAT MENIMBULKAN RANGSANGAN BAIK MELALUI PENGLIHATAN DAN PENDENGARAN MAUPUN MELALUI SENTUHAN PADA TEMPAT-TEMPAT YANG SENSITIF YANG MENDORONG UNTUK BERBUAT MA’SHIYAT DAN BERHUBUNGAN SEKS  SEBELUM NIKAH !!!.

C. PERSIAPAN SEBELUM NIKAH.

Setelah  dirasa siap dari segi fisik maupun mental, maka seseorang yang akan membangun mahligai rumah-tangga, agar dapat terwujud keluarga yang bahagia dan sejahtera serta mebuahkan keturunan yang dzurriyyatan sholihah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dalam memilih jodoh.
1. Menurut filsafat Jawa agar memperhatikan 3 hal yaitu Bibit (faktor keturunan),   Bobot (faktor kualitas) dan Bebet (faktor materi).
2.Menurut Sunnah Nabi perlu diperhatikan 4 kriteria yaitu : faktor materi/harta, faktor biologis/kecantikkann, faktor keturunan/nasab dan faktor keimanan/agama.
3.dr. H. Ali Akbar  menetapkan kriteria calon pendamping sebagai berikut yaitu : faktor agama, ketutunan, akhlaq/budi pekerti, keilmuan, kesehatan, adat-istiadat, usia , kecantikan dan kekayaan.
Adapun syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan adalah sebagai berikut :Umur yang telah cukup dewasa, telah mampu dari segi ekonomi, telah mempunyai keterampilan rumah-tangga dan sehat jasmani maupun rohani.

D. KHITHBAH NIKAH (MELAMAR/MEMINANG).

Jika tekad dan kemauan untuk melangsungkan pernikahan telah bulat dan calon pendamping sudah diketemukan, maka pinangan segera dilaksanakan sesuai dengan adat yang berlaku ditempat calon istri  dalam bingkai yang tidak bertentangan dengan syara’. Dengan catatan calon istri belum dipinang oleh laki-laki lain.
  
E. PENGERTIAN NIKAH DAN RUKUN DAN SYARATNYA

1. Pengertian Nikah
a.    Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ( Pasal 1, UU No 1 Th 1974 Tentang Perkawinan)
b.   Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon gholidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah ( Pasal 2, INPRES RI No 1 Th 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam )
2. Rukun Dan Syarat Nikah
     a. Rukun Nikah;
-          Calon Suami               - Dua Orang Saksi
-          Calon Istri                  - Ijab dan Qobul
-          Wali Nikah
     b. Syarat-syarat Nikah;
      -    Syarat Calon Penganten Pria;
1.   Beragama Islam
2.   Terang Prianya (Tidak Banci)
3.   Tidak dipaksa
4.   Tidak sedang beristri empat
5.   Bukan mahram calon istri

0 comments:

Posting Komentar