Minggu, 19 Februari 2012

Pernikahan Jarak Jauh


PERNIKAHAN JARAK JAUH

PERMASALAHAN
Di masa sekarang ini telah terjadi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat, yang dengannya kehidupan manusia terlihat semakin mudah dan cepat. Kita saksikan sehari-hari betapa mudahnya orang berbelanja, bertransaksi, mengirim uang, membayar tagian, itu semua dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan rumah dan tidak harus bertemu langsung dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Kesemuannya itu berkat kemajuan teknologi yang bernama internet, Handphone dan segala jenis media komunikasi yang melingkupinya. Sebagai dampak dari kemajuan tersebut orang Islam mulai berfikir dan bertanya bisakah dengan sarana telekomunikasi yang ada pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan antar wilayah atau antar negara dimana mempelai pria terpisahkan jarak dengan wali mempelai perempuan. Jadi proses ijab qabul dilakukan cukup melalui alat komunikasi tersebut. Inilah yang akan kita bahas dalam bahsul masail kali ini.
PEMBAHASAN
Nikah jarak jauh yang disampaikan di atas mungkin saja terjadi, malahan sudah terjadi, bahkan seringkali terjadi. Di mana mempelai laki-laki dan wali pihak perempuan dipisahkan jarak yang sangat jauh, sementara akad nikah tetap bisa berlangsung dengan sah sesuai dengan syariat Islam dan juga hukum positif negara. Benarkah? Ya, benar sekali. Bahkan tidak membutuhkan alat-alat komunukasi canggih paling modern seperti yang kita kenal di masa sekarang ini. Semua tetap bisa dilakukan di zaman yang belum ada listrik, telepon dan mesin kendaraan. Syariat Islam telah memberi sebuah ruang dan solusi yang memungkinkan semua itu terjadi, bahkan di masa yang paling primitif sekalipun. Bagaimana caranya? Caranya dengan taukil.
Taukil adalah perwakilan wali. Di mana seorang ayah dari wanita memberikan wewenang kepada seorang laki-laki lain, tidak harus familinya, yang penting muslim dan dipercaya oleh si ayah, untuk melaksanakan akad nikah puterinya dengan calon suaminya. Yang penting, si wakil wali ini bisa menghadiri acara akad nikah, karena ladafz ijab akan diucapkannya di depan calon mempelai laki-laki.
Yang lebih menarik lagi, ternyata yang boleh mewakilkan posisinya kepada orang lain bukan hanya ayah kandung pihak wanita, tetapi mempelai laki-laki pun masih dibenarkan untuk memberikan perwakilan dirinya kepada orang lain lagi. Sehingga sebuah ijab qibul bisa tetap bisa dilakukan tanpa kehadiran wali dan mempelai laki-laki. Cukup wakil sah dari masing-masing pihak saja yang melakukan akad nikah. Bahkan pihak pengantin wanita pun juga tidak perlu wajib hadir dalam akad itu.
Bukankah ini menarik? Dan sama sekali tidak butuh alat-alat canggih, bukan? Yang penting, proses pemberian wewenang sebagai pihak yang mewakili ayah kandung sah dan dibenarkan secara yakin . Demikian juga dengan proses pemberian hak sebagai wakil pihak mempelai laki-laki, juga harus benar dan sah, adapun yang lazim dilakukan selama ini adalah pihak yang mewakilkan menyampaikan kehendaknya dihadapan Kepala KUA yang mewilayahi tempat kediaman dalam bentuk surat taukil/surat kuasa bermaterai 6000 dan ditanda tangani dua orang saksi kemudian surat tersebut disampaikan ke wilayah dimana akad nikah akan dilangsungkan.
Akad nikah atau ijab qabul yang dilakukan oleh masing-masing wakil dari kedua belah pihak adalah sebuah bentuk keluwesan sekaligus keluasan syariah Islam. Namun kalau tiba-tiba ada orang mengangkat diri menjadi wakil tanpa ada pemberian wewenang dari yang punya hak yaitu wali atau mempelai laki-laki secara sah, maka orang ini sama sekali tidak berhak melakukan akad nikah. Kalau pun nekat juga, maka nikah itu tidak sah di mata Allah SWT
KESIMPULAN
            Jauh sebelum terjadi perkembangan iptek seperti sekarang ini, agama islam telah memberikan ruang sekaligus solusi atas kemungkinan terjadinya pernikahan jarak jauh, dimana antara mempelai laki-laki dengan wali tidak bisa bertemu yaitu dengan taukil bahkan tidak saja wali yang bisa bertaukil tetapi mempelai laki-laki juga dapat melakukan hal yang sama. Namun demikian untuk dapat dipertanggung jawabkan hendaknya taukil tersebut dibuat dihadapan petugas yang berwenang dalam hal ini Petugas Pencatat Nikah/Penghulu. Hal ini untuk memperoleh kepastian atas kelayakan seseorang yang akan menerima taukil, karena untuk menjadi wakil harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Rohwan, S.Ag. Penghulu Muda KUA Kec. Pandak

0 comments:

Posting Komentar