Minggu, 19 Februari 2012

Foto Mesra Calon Pengantin


Foto Mesra Dalam Undangan


MASALAH
Akhir-akhir ini sering dijumpai undangan walimah/ resepsi pernikahan dari masyarakat  yang pada umumnya menampilkan foto calon mempelai dengan pose mesra, padahal jelas keduanya belum sah menjadi suami istri, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan artistic dan trend saja, sementara ada  yang mensiasati dengan pose lain tetapi tetap berdua, misalnya berpandangan di hamparan sawah, sekedar foto berdua dll,  bagaimana pandangan syariah terhadap masalah ini.
PEMBAHASAN
Dalam Alqur’an dan Hadits tidak ada ayat yang secara langsung melarang ataupun memerintahkan untuk berfoto berdua sebelum nikah. Jadi perbuatan itu mengada-ada, tidak punya landasan atau dasar perintah dari kedua sumber hukum Islam. Tapi apakah haram? Kalau pertanyaannya apakah haram, maka jawabannya tergantung apakah perbuatan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum syariah atau bukan.
Dan kalau kita pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri sendiri atas hal itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri. Kedua, bagaimana hukum berpose seolah suami isteri padahal belum sah.
1. Hukum Photografi
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram tetap haram. Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu? Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa? Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil berikut ini:
Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)
Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)
Kalau  menggunakan pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini. Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja. Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.
Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi. Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak halal. Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.
2. Phose Berdua Bukan Mahram
Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri. Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri. Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.
Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya. Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam. Mengapa demikian?
Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai. Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah sebagai Kesimpulan
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah. Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.
Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan. Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan. Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.
Sumber : Ustad Sarwat, LC..

0 comments:

Posting Komentar