PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristeri lebih dari seorang dan dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;