Munbazigh, S.Ag, MHI
A. PENDAHULUAN.
Adalah suatu qodrat dan merupakan tuntutan psikologis jika seorang anak manusia yang sudah memasuki masa pubertas akan tertarik dengan lawan jenisnya dan mendapat tamu kehormatan “jatuh cinta”. Oleh karena itu agar ‘rasa tertarik ini’ (baca; nafsu sahwat) dapat bernilai positif dan diridloi oleh Allah SWT, manusia telah diberi seperangkat peraturan pernikahan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Hukum Islam secara keseluruhan, yang kesemuanya merupakan pedoman manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia dalam rangka ketundukkan dan kepasrahan kepada Sang Pencipta manusia dan Pencipta rasa cinta.