Senin, 31 Oktober 2011

Menggapai Pernikahan Ideal

MENGGAPAI PERNIKAHAN YANG IDEAL MENURUT ISLAM
Munbazigh, S.Ag, MHI

A.  PENDAHULUAN.
      Adalah  suatu qodrat dan merupakan tuntutan psikologis jika seorang anak manusia yang sudah memasuki masa pubertas akan tertarik dengan lawan jenisnya dan mendapat tamu kehormatan “jatuh cinta”. Oleh karena itu agar ‘rasa tertarik ini’ (baca; nafsu sahwat) dapat bernilai positif dan diridloi oleh Allah SWT, manusia telah diberi seperangkat peraturan   pernikahan  yang merupakan bagian yang tak terpisahkan  dari Hukum Islam secara keseluruhan, yang kesemuanya merupakan pedoman manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan di dunia dalam rangka ketundukkan dan kepasrahan kepada Sang Pencipta  manusia dan Pencipta rasa cinta.

Jumat, 28 Oktober 2011

Naskah Kutbah


KUTBAH IEDUL ADHA
BELAJAR DARI KISAH NABI IBRAHIM, AS   

Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt , seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah bersama –sama, kita merenungi firman Allah swt, sebagaimana yang tersebut di dalam Surat Al Shofat : 99- 111, tentang kisah nabi Ibrahim as. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah beliau, untuk kemudian kita jadikan bekal di dalam mengarungi kehidupan ini. Sungguh sangat benar apa yang difirmankan Allah swt :

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan-nya “ ( QS Al Mumtahanah : 4 )
Diantara pelajaran yang bisa kita ambil pada pagi hari adalah :

Rabu, 26 Oktober 2011

Gerakan Tanam Pohon


Pengantin Kec. Pandak Tanam Pohon

Sebagai bentuk partisipasi dalam upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, KUA Kecamatan Pandak bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Imdad mengadakan kegiatan Bimbingan Pernikahan dengan tema “gerakan tanam pohon bagi pengantin. Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2011 bertempat di balai nikah KUA Kecamatan  Pandak. Dihadapan 50 pasang pengantin Kepala KUA Kecamatan Pandak Rohwan, MSI mengatakan bahwa Melaksanakan pernikahan dapat diibaratkan dengan  menanam pohon, diawali dengan pemilihan bibit yang baik dan ditanam ditempat yang sesuai, disamping itu juga dibutuhkan perawatan dan perlindungan secara terus menerus agar mengahasilkan buah yang bagus. Oleh karena itu gerakan menanam pohon bagi pengantin dinilai sangat tepat. Lebih lanjut Rohwan mengatakan bahwa gerakan tanam pohon ini bersifat sukarela, dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan nikah, “gerakan ini murni untuk penyadaran masyarakat. Pasangan Pengantin dibebaskan untuk menanam pohon berapa saja, jenis apa saja dan dimana saja, yang penting pohon tersebut punya masa tumbuh yang panjang dan bermanfaat.

Selasa, 25 Oktober 2011

Makna Syahadat dan Konsekwensinya


Makna Syahadat Dan Konsekwensinya

Jama’ah Jum’at rahimakumullah
     Setiap muslim pasti bersaksi, mengakui bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasulullah, tapi tidak semua muslim memahami hakikat yang benar dari makna syahadat Muhammad Rasulullah, dan juga tidak semua muslim memahami tuntutan dan konsekuensi dari syahadat tersebut. Fenomena inilah yang mendorong khatib untuk menjelaskan makna yang benar dari syahadat Muhammad Rasulullah dan konsekuensinya.
            Makna dari syahadat Muhammad Rasulullah adalah pengakuan lahir batin dari seorang muslim bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, Abdullah wa Rasuluhu yang diutus untuk semua manusia sebagai penutup rasul-rasul sebelumnya.

Rabu, 12 Oktober 2011

Pembinaan Manajemen Zakat

PEMBINAAN PENGURUS BAZ KECAMATAN PANDAK

Kantor Urusan Agama kecamatan Pandak bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten Bantul mengadakan pembinaan menejemen pengelolaan zakat pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 bertempat di balai nikah KUA Kec. Pandak. Kepala KUA kec. Pandak, Rohwan, MSI selaku penyelenggara dalam laporannya mengatakan kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh 40 orang terdiri dari pengurus Badan Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se kecamatan Pandak. Kegitatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan pengurus BAZ dalam pengelolaan Zakat Infak dan Shodaqoh sehingga dapat mengoftimalkan keberadaan BAZ di kecamatan Pandak. Rohwan menambahkan bahwa potensi ZIS di Pandak masih cukup besar jika dikelola dengan perencanaan yang matang, untuk itu kegiatan Pembinaan managemen pengelolaan zakat yang diselenggarakan Kementerian Agama Kab. Bantul di kecamatan Pandak dinilai sangat tepat.

Kertas Kerja Perorangan


PENINGKATAN PEMBINAAN REMAJA
DI KUA KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL
Oleh : Rohwan, S.Ag.

A.        LATAR BELAKANG
Sudah menjadi harapan bagi setiap orang yang melaksanakan pernikahan  adalah terwujudnya  keluarga yang bahagia, sejahera, damai dan kekal, dimana sejak awal tidak selalu mengalami permasalahan/problematic yang menggoncangkan sendi-sendi keluarga. rumah tangganya terpenuhi kebutuhan hidupnya, baik lahir maupun batin. Dalam keseharian  senantiasa aman tentram dalam suasana kedamaian dan bebas dari percekcokan dan pertengkaran. Dan  dalam seisi rumah  terjalin utuh dan tidak terjadi perceraian seumur hidup.[1]
 Gambaran kehidupan tersebut tampaknya belum sepenuhnya terlihat di masyarakat. Banyak pasangan keluarga yang sejak awal pernikahan sudah mengalami berbagai problem keluarga mulai dari problem ekonomi, pola hubungan suami istri dan masalah kurangnya tanggungjawab terhadap keluarga. Orangtua yang mestinya beban tanggungjawabnya berkurang tapi justru sering mendapat limpahan masalah rumah tangga anaknya. Dan tidak jarang bila masalah ini berlarut-larut pada akhirnya berujung ke perceraian.
Fenomena tersebut disinyalir karena banyak pernikahan yang dilakukan pada usia yang relative masih muda sebagaimana yang terjadi di kecamatan Pandak kab. Bantul dimana banyak para remaja khususnya remaja putri usia 16 – 19 tahun yang mestinya masih bisa melanjutkan sekolah ataupun kursus-kursus ketrampilan tetapi lebih memilih untuk segera menikah.

Senin, 10 Oktober 2011

Analisis Kebijaka Program DBKS

ANALISIS ATAS KEBIJAKAN
PROGRAM PEMBINAAN GERAKAN  KELUARGA SAKINAH
Oleh : Rohwan, S.Ag. MSI

Pendahuluan
Gerakan Keluarga Sakinah adalah sebuah terminology yang diberikan kepada kegiatan keagamaan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pendidikan agama, penyuluhan keluarga dan lain-lain yang sedang dan telah dilakukan oleh masyarakat selama ini. Kegiatan-kegiatan itu pada mulanya dilakukan oleh masyarakat secara informal untuk meningkatkan kesadaran keagamaan, kesejahteraan keluarga, dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat itu sendiri.
Kebijakan tersebut secara formal tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah dan dirinci dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji No. D/71/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah. Dalam kedua peraturan perundang-undangan itu diatur mengenai tujuan, program dan struktur Pembina Gerakan Keluarga Sakinah. Semua itu ditujukan dalam rangka mendorong pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah baik di Pusat maupun di Daerah secara berkesinambungan, terkordinasi, terpadu dan sinergis.