Minggu, 31 Juli 2011

Mengokohkan Keintiman Pernikahan


MENGOKOHKAN KEINTIMAN PERNIKAHAN
Oleh : Munbazigh, S.Ag, MHI

Menikah itu mudah. Tapi menjalani pernikahan yang bahagia, itu lain perkara. Romantisme dalam fiksi maupun cerita seringkali membuat orang –terutama pasangan mudah menganggap bahwa pernikahan itu pasti bahagia selamnya. Nyatanya setelah bulan madu usai, kita seolah berhadapan dengan seseorang yang asing yang berbeda dengan orang yang selama ini kita kenal. Perselisihanpun kian sering terjadi. Ketika masing-masing asyik dengan kesibukan kerja, semuanya kian menjadi berat. Apasih masalahnya?. Ini yang selalu menjadi pertanyaan dan sulit ditemukan jawabannya.

Hakekat Ibadah Puasa Ramadhan


HAKEKAT IBADAH PUASA RAMADHAN
Oleh : Sugito, S. Ag

الخطبة الاولى
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ. فقال الله تعالى فى كتا به الكريم اعوذ بالله من الشيطان الرجيم يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.

Ketentuan Pidana dalam UU Perkawinan


KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PERKAWINAN[*]
Oleh : Munbazigh, S.Ag

A.  Pendahuluan
Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9/1975 tentang aturan pelaksanaan UU No. 1/1974. Kemudian disusul dengan UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No. 1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Sejak diberlakukannya UU No. 1/1974 sampai lahirnya KHI belum ada perkembangan yang signifikan tentang aturan yang mengatur perkawinan.

Etika Pergaulan Remaja Islam


ETIKA PERGAULAN REMAJA DALAM ISLAM
MUNBAZIGH, S.Ag,MHI

Pendahuluan

     Berbicara tentang remaja selalu mendapat tanggapan yang beraneka ragam. Sayangnya, sekarang ini kesan yang ada dalam benak masyarakat justru cenderung kebanyakan negatif. Dimulai dari perkelahian antar pelajar, pornografi, kebut-kebutan, tindakan kriminal seperti pencurian dan perampasan barang orang lain, pengedaran dan pesta obat-obat terlarang, bahkan yang sekarang lagi heboh adalah dampak pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan.

Mengenal Potensi Nafsu


SONGSONG SA’BAN: MENGENAL POTENSI NAFSU
Oleh : Sugito, S. Ag

SA’BAN merupakan salah satu bulan yang dimuliakan Allah swt. Bulan dimana manusia diharapkan menjaga betul nafsu-nafsu amarah untuk mempersiapkan Ramadhan. Di bulan Sa’ban pula diharamkan melakukan peperangan atau permusuhan. Manusia dikehendaki oleh Allah untuk menjadi khalifah, pemuka dari makhluk-makhluk lain dalam kehidupan di bumi. Agar dapat menunaikan fungsi dan tugas-tugasnya dalam memegang amanat tersebut, manusia diberi oleh Allah berbagai potensi yang tidak semuanya diberikan kepada makhluk-makhluk-Nya yang lain. Salah satu potensi itu adalah nafsu yang bisa menyebabkan kebahagiaan hidup pemiliknya namun juga sangat berpotensi mencelakakan dan menghancurkan kehidupannya.

Suami-Istri Teladan


 SUAMI ISTRI TELADAN

Masyarakat Islam bagaikan bangunan kokoh. Keluarga bukan saja sebagai sendi terpenting dalam bangunan tersebut, tetapi uga menjadi unsur pokok bagi eksistensi umat Islam secara keseluruhan. Karena itu, agama Islam memberikan perhatian khusus masalah pembentukan keluarga. Perhatian istimewa terhadap pembentukan keluarga tersebut tercermin dalam beberapa hal, yaitu:

Dampak Pernikahan Dini Dalam Keluarga


Dampak Pernikahan Dini Dalam Keluarga
Oleh : Rohwan, S.Ag 

Sekilas Tentang Perkawinan
Menurut undang undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentukkeluarga ( rumah tangga ) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Harmonisasi Peran Keluarga


Keluarga haruslah diproyeksikan sebagai embrio mikro umat yang cukup tangguh dalam membentengi virus yang dapat mengikis komitmen dalam ber-Islam. (Q.S. Al-Furqon: 74). Salah satu tonggaknya adalah kesadaran peran suami-istri. Apabila jumlah keluarga yang komit ber-Islam banyak, akan jadi suatu kekuatan umat secara makro. Dalam kehidupan berumah tangga, cobaan demi cobaan akan dihadapi. Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya diantara pasangan-pasanganmu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagimu. Di sisi Allahlah pahala yang besar (Q.S. Al-Anfal: 28).

Gender dan Keluarga Sakinah


Konsep Setara Gender Menuju Keluarga Sakinah


Oleh : Sugiatno
Keluarga merupakan unit terkecil dimana berbagai keputusan diambil, dan nilai-nilai luhur tentang kesetaraan dan keadilan gender ditanamkan kepada anak-anak dan seluruh anggota keluarga itu berada. Tanpa adanya pemahaman akan konsep dan nilai-nilai yang berkesetaraan dan berkeadilan di dalam keluarga sejak dini, bahkan sejak anak berada dalam kandungan, maka besar kemungkinan nilai-nilai tersebut tidak diaplikasikan di dalam kehidupan suatu keluarga.

Seputar Keluarga Sakinah


APA DAN BAGAIMANA KELUARGA SAKINAH

         Dalam Islam kata Sakinah menandakan ketenangan dan kedamaian secara khusus,yakni kedamaian dari Allah yang berada dalam kalbuSakinah berasal dari kata ‘Sakan’ yang berarti tenang,merdeka,hening,tinggalDi dalam Al Quran istilah Sakinah dapat dijumpai antara lain :

Kunci Rumah Tangga Harmonis



Harmonis adalah perpaduan dari berbagai warna karakter yang membentuk kekuatan eksistensi sebuah benda. Perpaduan inilah yang membuat warna apa pun bisa cocok menjadi rangkaian yang indah dan serasi.

Jujur, Kunci Kesuksesan


‘ALAIKUM BI-ASHIDQI
Oleh : Wiharno. S.Ag

Jujur adalah sebuah kata sederhana yang sering kita ucapkan, bahkan lisan kita sampai beribu kali melafalkannya, pun sangat familier di indera pendengaran kita. Namun faktanya menjadi sesuatu yang sangat sulit kita temukan dalam aplikasi kehidupan kita sehari-hari. Jujur seharusnya menjadi sebuah harga mati bagi kita, bagi pribadi setiap pribadi muslim. Rosul pernah bersabda : “Hendaklah kamu sekalian jujur karena sesungguhnya jujur itu menunjukkan kepada kebajikan dan bahwasanya kebajikan itu membimbing kita ke surga.”

Langkah-langkah Pembinaan


LANGKAH-LANGKAH PEMBINAAN KEHIDUPAN BERAGAMA
 DALAM KELUARGA

Disampaikan oleh Satgas Pembina DBKS Kec. Pandak

Keluarga merupakan miniatur dari suatu negara, merupakan salah satu tempat untuk membentuk karakter anak sebagai generasi penerus orang tua mauun kader bangsa dan agama.

Keluarga yang bahagia dan sejahtera kekal berdasarkan  Ketuhanan yang Maha Esa merupakan tujuan dari setiap orang yang berumah tangga disamping merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Salah saru ciri rumah tangga yang bahagia adalah rumah tangga yang selalu dihiasi dengan nilai-nilai agamis dalam segala aspek kehidupannya.

Sabtu, 30 Juli 2011

Menuju Pernikahan Barokah


                                 MENUJU PERNIKAHAN BAROKAH


Di saat seseorang melaksanakan aqad pernikahan, maka ia akan mendapatkan banyak ucapan do’a dari para undangan dengan do’a keberkahan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW; “Semoga Allah memberkahimu, dan menetapkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” Do’a ini sarat dengan makna yang mendalam, bahwa pernikahan seharusnya akan mendatangkan banyak keberkahan bagi pelakunya. Namun kenyataannya, kita mendapati banyak fenomena yang menunjukkan tidak adanya keberkahan hidup berumah tangga setelah pernikahan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan keluarga du’at (kader dakwah). Wujud ketidakberkahan dalam pernikahan itu bisa dilihat dari berbagai segi, baik yang bersifat materil ataupun non materil.

Prosedur Pendaftaran Nikah


A.  Catin/Wali Ke  RT/RW/Kadus untuk mendapatkan surat pengantar Nikah /Rujuk
B.  Ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan :
1.      Surat keterangan untuk Nikah ( N1 )
2.      Surat keterangan asal usul ( Model N2 )
3.      Surat keterangan Orang tua ( Model N4 )
4.      Surat Pengantar ke Puskesmas
5.      Surat Izin Orang Tua bagi catin yang usianya kurang 16/19 tahun
6.      Surat Kematian ( Model N6 ) bagi duda/janda mati
7.      Surat pengantar kehendak nikah ( N7 )

Prosedur Sertifikasi Wakaf


1. Mengajukan Penerbitan Akta Ikrar Wakaf di KUA dengan syarat :
·  Surat-surat kepemilikan tanah
·  Surat keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Camat
·  Surat Keterangan Kepala BPN setempat yang menyatakan Hak atas Tanah itu   belum mempunyai sertifikat
·  Wakif menghadap langsung ke PPAIW
·  PPAIW meneliti Nadzir , kemudian menerbitkan surat pengesahan
   nadzir ( model   W5 atau W5.a )
·  Wakif mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan dua orang
  saksi
·  PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap 3

Prosedur Pendaftaran Haji


  1. Calon Jama’ah haji datang ke Kantor Kementerian Agama Kabupeten Bantul untuk mendapatkan SPPH ( Surat Pendaftaran Pergi Haji ) dengan menyerahkan foto copy KK, KTP sebanyak 3 lembar, surat keterangan sehat, dan foto berwarna 3X4 sebanyak 4 lembar

Prosedur Pengukuran Arah Kiblat


  1. Membuat  surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Badan Hisab Rukyat ( BHR )  Kab. Bantul/Kementerian Agama yang ditandatangani oleh takmir masjid
  2. Surat pernyataan bahwa masjid belum pernah diukur arah kiblatnya
  3. Melampirkan denah lokasi masjid yang bersangkutan
  4. Sesaat setelah pengukuran arah kiblat dilakukan, maka BHR akan membuat seketsa petunjuk  arah kiblat pada masjid yang bersangkutan.
  5. Setelah satu minggu BHR akan menerbitkan sertifikat pengukuran arah kiblat untuk masjid yang bersangkutan

Pendirian Tempat Ibadah


  • Daftar nama/Kartu Tanda Penduduk pengguna tempat ibadah paling sedikit 90 ( sembilan puluh )  orang yang disyahkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan batas wilayah setempat
  • Dukungan masyarakat paling sedikit 60 ( enam puluh )orang yang disyahkan oleh Lurah/kepala Desa
  • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  • Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupeten/Kota
  • Surat ijin pendirian diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota

Prosedur Sertifikasi Halal


  • Mengisi Formulir yang telah disediakan oleh LPPOM MUI sebanyak tiga lembar
  • Melampirkan Sistem Jaminan Halal ( SJH ) yang dibuat oleh produsen

Penyelesaian sengketa Harta Bersama

Penyelesaian sengketa Harta Bersama
Oleh : Jiriban, SH

Jauh hari sebelum melangsungkan perkawinan, Rasulullah SAW sudah memberikan isyarat melalui haditsnya yang artinya :

Perempuan itu dikawini karena empat perkara  yaitu : karena kecantikannya, keturunannya, hartanya atau karena agamanya. Tetapi pilihlah berdasarkan agamanya agar selamatlah dirim (HR. Bukhari Moslim).

Komitmen Suami Istri

Kutbah Nikah, Oleh Rohwan, S.Ag

السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته
األحمد الدي انزل السكينة في قلوب المؤمنين ليزدادوا ايمانا مع ايمانهم  ولله جنودالسموات والارض وكان الله عليما حكيما 0 أ شهد أن لا إله إلا الله وأاشهد أن محمد عبده ورسوله لانبي بعده 0 اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وأصحبه أجمعين 0 وقال تعال : يأيهاالناس إناخلقناكم من دكر وانثى وجعلناكم ثعوبا وقابائل لتعارفوا إن أكرمكم عندالله اتقاكم 0 وانحكوالايامى منكم ولصالحين من عبادكم وإمائكم إن بكونوأ فقرأء يغنهم الله من فضله والله وا سع عليم0 وقال النبي صل ألله عليه وسلم : يامعشرالشباب من استطاع منكم البأة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء 0 ,فياأيهاالحاضرون أوصيكم ونفسي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون 0

Membina Keluarga Sakinah


Membina Keluarga Sakinah Dalam Wahana
Pemberdayaan Kelembagaan Keluarga

Oleh : Rohwan, S.Ag

          Setiap orang yang memasuki pintu gerbang kehidupan keluarga harus melalui pintu pernikahan. Dari pernikahan ini  diharapkan akan tercipta suatu keluarga atau rumah tangga yang bahagia sejahtera lahir dan batin serta memperoleh keselamatan hidup di dunia dan di akhirat. Kondisi inilah yang disebut dengan keluarga sakinah. Keberadaan keluarga yang sakinah ini kelak akan mewujudkan masyarakat yang rukun, damai serta makmur material spiritual. Kehidupan keluarga dan masyrakat semacam inilah yang menjadi cita-cita dan tujuan pembangunan nasional yang sedang dan akan terus dilaksanakan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia.

Jumat, 29 Juli 2011

Mewaspadai Gerakan NII


Dalam rangka mewaspadai dan mempersempit ruang gerak gerakan islam radikal dan munculnya Negara Islam Indonesia (NII), Kantor Urusan Agama bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) kecamatan Pandak mengadakan pembinaan pengurus takmir masjid dan tokoh agama se kecamatan pada hari Senin, 6 Juni 2011 di Pendopo kantor camat pandak.
           H. Sarbini, BA selaku ketua DMI kec. Pandak mengatakan bahwa takmir masjid merupakan benteng terakhir pertahanan ummat, oleh karena itu pengurus takmir dan tokoh agama perlu mengantisipasi dan responsip terhadap aliran-aliran  atau gerakan yang dapat meresahkan masyarakat. Pada kesempatan itu pula H. Sarbini, BA menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala Dinas Sosial Kab. Bantul, Kepala Kementerian Agama Kab. Bantul dan Pemerintah Kecamatan Pandak yang telah mendukung kegiatan tersebut.

Memetik Hikmah dibalik Musibah


MEMETIK HIKMAH DI BALIK MUSIBAH
Oleh : Muhammad Taufik

Dalam memori dan ingatan kita mencatat bahwa dari waktu ke waktu bencana alam datang menerpa negeri ini silih berganti tiada henti, seakan sebutan orang bahwa Indonesia adalah negara yang penuh bencana tidaklah salah sepenuhnya karena memang begitulah adanya.

Rabu, 27 Juli 2011

Peranan Pondok Pesantren

PERANAN  PONDOK PESANTREN
DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Oleh : Rohwan, S.Ag

Dewasa ini masalah pendidikan menjadi perbincangan menarik bagi masyarakat tidak terkecuali bagi pakar  pendidikan. Segala permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat hampir dapat dipastikan pendidikan dituding sebagai penyebabnya. Hal ini dipengaruhi adanya paradigma bahwa pendidikanlah yang akan mampu mengubah status, struktur, pola pikir dan perilaku sesorang dari negatif menjadi positif. Dengan  kata lain apabila pendidikan tidak mampu menghasilkan manusia yang berkualitras maka tujuan pendidikan untuk mewujudkan manusia seutuhnya mengalami kegagalan.

Sabtu, 23 Juli 2011

KUA se Kab. Bantul Manasik Bersama



          Sejumlah 899 jamaaah haji se kabupaten Bantul tahun 2011 melaksanakan kegiatan peragaan manasik bersama hari Sabtu tanggal 23 Juli 2011. Drs. H. Imam Mawardi, MSI selaku ketua penyelenggara menuturkan, rangkaian manasik ini di mulai pada pukul 07.00 WIB diawali dengan kegiatan ihram di halaman masjid agung Bantul yang diangap sebagai Bir Ali, Qornul Manazi atau Bandara Jeddah ( miqot makani ). Dengan dipandu para Kepala KUA masing-masing, jamaah haji berjalan menuju masjidil haram (lapangan paseban) untuk melaksanakan thowaf selama tujuh kali putaran dilanjutkan minum air zam-zam yang telah disediakan. Setelah minum air zam-zam jamaah melakukan  sa’i dari shofa ke marwa selama tujuh kali. 

Selasa, 19 Juli 2011

Pengukuhan Lembaga Dakwah Kec. Pandak


Bertempat di pendopo kecamatan pandak, minggu 3 april 2011 dilakukan kegiatan pengukuhan lembaga dakwah dan pembukaan manasik haji kec. Pandak. Rohwan, S.Ag., (Kepala KUA Pandak) selaku penyelenggara dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan pengukuhan lembaga dakwah tersebut adalah Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Lembaga Pembina Pengamalan Agama (LP2A), Lembaga Pengembagan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Majlis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia(IPHI).

Memenuhi Panggilan Allah


Oleh : Aldi Johasisyah

Minimal ada tiga panggilan Allah yang secara sangat resmi kepada kita kaum muslimin untuk memenuhinya, yaitu panggilan sholat lewat adzan, panggilan haji dan panggilan kematian. Maka sebelum memenuhi panggilan yang ketiga, bersegeralah kita untuk memenuhi panggilan sholat dan haji.

Bimbingan Pengantin Angkatan ke 3

Untuk ketiga  kalinya, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandak akan mengadakan kegiatan bimbingan pengantin pada besok tanggal 7 Juli 2011 bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Pandak. 

KONSEP HIDUP BAHAGIA

Oleh : Khoiri, S.Ag

Seandainya kita bertanya kepada orang-orang kita dari berbagai agama, bangsa, profesi dan status sosial tentang cita-cita hidup di dunia ini, pasti kita akan mendapatkan jawaban yang sama “kami ingin hidup bahagia”.


PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN PANDAK TAHUN 2011

Ilmu Yang Membawa Kearifan


Ilmu Yang Membawa Kearifan
Oleh : Muhammad Taufik, MA

Hai jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, Maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya kecuali dengan ketakutan. Surat Arrahman : 33

Allah akan meninggalkan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang  yang diberik ilmu pengetahuan beberapa derajat. Surat Al Mujadalah : 11

            Kalau kita cermati surat Arrahman  33 di atas, maka dapat kita pahami bahwa Allah SWT memberi kesempatan seluas-luasnya bagi manusia untuk melakukan dan mengetahui  apa saja, asalkan manusia itu mempunyai kemampuan (power), dan kemampuan yang dimaksud itu adalah ilmu pengetahuan.

Islam Menganjurkan Poligami ?


BENARKAH ISLAM MENGANJURKAN POLIGAMI ?
Oleh : Ahmad Fauzi, MSI.

Saat ini di mana dunia tengah berjuang dan berupaya mensejajarkan kedudukan lelaki dan perempuan (gender) dalam berbagai bidang, melindungi dan memberikan hak­hak wanita., seperti pendidikan, kesehatan, politik, hak memilih pasangan hidup dan seterusnya, maka Islam harus mempunyai andil untuk ikut serta mewujudkannya. Menjadi sebuah pertanyaan, bagaimana dapat menghargai dan menghormati perempuan, jika masih ada ajaran-ajaran tertentu, di dalam agama Islam yang difahami justru tidak menempatkan perempuan dalam posisinya yang setara dengan lelaki, seperti halnya masalah poligami.

Pernikahan Sirri, Problem dan Solusinya


PERNIKAHAN SIRRI, PROBLEMA DAN SOLUSINYA[1]
Oleh : Drs. H. Imam Mawardi, M.S.I.[2]

Pendahuluan
            Fenomena pernikahan sirri atau umum menyebutnya dengan kawin sirri menurut berbagai pihak telah merebak sampai pada tingkat mencemaskan[3]. Umumnya kawin sirri didefinisikan sebagai perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama (Islam), namun perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum karena belum dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan dalam hal ini kantor urusan agama kecamatan sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan, dan oleh karena itu si pelaku tidak mendapatkan akta autentik berupa kutipan akte nikah atau buku nikah sebagai bukti pernikahannya[4].

Pernikahan Dini Dalam Perspektif

     PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF
        UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 *)
Oleh : Nadhif, S.Ag, MSI.
        

A.  PENDAHULUAN

Dalam Undang-undang  No. 1 tahun 1974 pasal  1 ayat (1) dan (2) di jelasakan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” , Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal ini memberikan pemahaman bahwa sebuah perkawinan haruslah mengikuti aturan yang digariskan oleh agama dan Kepercayaan  dari masing-masing calon penganting. Bagi yang beragama islam pernikahan dianggab sah apabilah sudah memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Al-qur,an dan hadis, dan ini sudah banyak kita pelajari baik dibangku sekolah maupun dalam majlis-majlis taklim. Dalam kesempatan ini akan kita coba diskusikan tentang seluk beluk perkawinan dari kaca mata undang-undang No. 1 tahun 1974, dengan harapan kita akan mempunyai gambaaran yang jelas tentang prosedur dan tata cara perkawinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian pernikahan yang kita lakukan betul –betul mempunyai kekuatan hukum.

Peranan Pondok Pesantren


PERANAN  PONDOK PESANTREN
DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Oleh : Rohwan, S.Ag

Pendahuluan 
Dewasa ini masalah pendidikan menjadi perbincangan menarik bagi masyarakat tidak terkecuali bagi pakar  pendidikan. Segala permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat hampir dapat dipastikan pendidikan dituding sebagai penyebabnya. Hal ini dipengaruhi adanya paradigma bahwa pendidikanlah yang akan mampu mengubah status, struktur, pola pikir dan perilaku sesorang dari negatif menjadi positif. Dengan  kata lain apabila pendidikan tidak mampu menghasilkan manusia yang berkualitras maka tujuan pendidikan untuk mewujudkan manusia seutuhnya mengalami kegagalan.

Nikah Sirri (Sebuah Study Analisis)

Nikah Sirri (Sebuah Study Analisis)
Oleh: Muhammad Taufik

A. Pendahuluan
Allah telah menciptakan manusia pertama yaitu Adam yang berbeda dari makhluk ciptaan lainnya. Bila malaikat diciptakan dari cahaya tanpa mempunyai hawa nafsu, maka iblis diciptakan dari api . Sedangkan Adam diciptakan Allah dari tanah hal ini pernah dalogikan oleh Iblis dengan Allah. Adam pertama kali tinggal di surga seorang diri tanpa teman, karena ia merasa kesepian itulah Allah lalu memberikannya pendamping hidup yaitu Hawa, mereka berdua hidup di surga dengan damai, sampai akhirnya mereka digoda oleh iblis untuk memakan buah khuld (buah keabadian) padahal Allah telah melarangnya, akibatnya mereka berdua diusir Allah dari surga, sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Thaha: 117-119 . 

Kamis, 14 Juli 2011

Program Kerja KUA Tahun 2011


PROGRAM KERJA
KUA KECAMATAN PANDAK TAHUN 2011

1. Bidang Organisasi
a.    Peningkatan Peran KUA dalam lingkup kecamatan
b.    Optimalisasi potensi sumber daya KUA
c.    Peningkatan Peran Lembaga Dakwah (LP2A, BP-4, DMI, LPTQ, MUI, IPHI DAN BAZ)
d.    Peningkatan citra Kementerian Agama

Data Pegawai KUA